PT CNP Minta Pemkab Karawang Tegas dalam Pengelolaan Pasar Cikampek 1

Hamdan Munawar Dirut PT Celebes Natural Propertindo

CIKAMPEK, Spirit

Kekisruhan yang terjadi di Pasar Cikampek 1, Direktur Utama PT Celebes Natural Propertindo (CNP), Hamdan Munawar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera bertindak tegas menyelesaikan segala permasalahan yang ada di Pasar Cikampek 1.

Dikatakan Hamdan, Pemkab Karawang seharusnya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Pemkab Karawang dengan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Sebab, polemik pengelola Pasar Cikampek 1 yang sebelumnya dikelola oleh PT ALS, hingga saat ini PT ALS dirasa menghambat kinerja PT CNP sebagai pengelola yang baru guna mengelola Pasar Cikampek 1.

“Pemkab Karawangnya harus tegas, selesaikan semuanya dengan duduk bersama. Jangan berlarut-larut hingga pedagang yang menjadi dampaknya,” ujar Hamdan Munawar Dirut PT CNP kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (3/10) saat ditemui di kantor pemasaran PT CNP di Pasar Cikampek 1.

Menurutnya juga, polemik antara PT ALS dengan Pemkab Karawang, membuat imbas terhadap pihaknya sebagai pengelola Pasar Cikampek 1. Pasalnya, hingga saat ini, PT ALS tidak menerima keputusan pemutusan kontrak kerjasama antara PT ALS dengan Pemkab Karawang dalam mengelola Pasar Cikampek 1.

“Awalnya begini, PT ALS dianggap melakukan one prestasi karena tak membayarkan pendapatan asli daerah (PAD) terhadap Kas Daerah Pemkab Karawang sebesar Rp 2.7Milyar selama tiga tahun, maka dari itu kerjasamanya di putus dan kepengelolaan Pasar Cikampek 1 di lelangkan melalui lelang BOT pada tahun 2015. Di lelang itu kami menang dan berhak mengelola Pasar Cikampek 1 dengan nilai lelang sebesar Rp 13.799.000.000 (13.79Milyar). Kami melakukan pembayaran dengan dua cara, membayar Rp 6Milyar untuk penggantian fasos, fasum dan pengelola sebelumnya (PT ALS, red) dan sisanya sekitar Rp 7.79Milyar penggantian aset berupa kios dan lapak sebanyak 179unit, ini akan dibayar apabila setelah di verifikasi setelah di check, ini PT ALS saja belum menyerahkan kios atau lapak yang sebanyak 197unit itu. Saya mau bayar yang Rp 7.79Milyar itu kalau sudah di serahkan kiosnya. Dan hingga saat ini PT ALS belum menyerahkan verifikasi data beserta sisa kios sebanyak 197unit itu,” beber Hamdan.

Disinggung terkait pembayaran sisa lelang sebesar Rp 7.79Milyar terhadap pihak PT ALS, ia mengaku bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik PT ALS guna menyerahkan verifikasi data sisa kios dan lapak sesuai dengan nilai lelang yang ada pada tahun 2015.

“Kenapa saya belum bayar sisa uang lelang yang senilai Rp 7.79Milyar itu? Ya karena PT ALS sendiri belum menyerahkannya terhadap kami PT CNP sebagai pengelola yang baru,” ungkapnya.

Siap Mundur Mengelola Pasar Cikampek 1

Bahkan, sambung Hamdan, PT CNP telah menyatakan sikap tegas untuk mundur sebagai pengelola Pasar Cikampek 1 dengan sebuah persyaratan bahwa sejumlah uang yang telah dibayarkan kepada Pemkab Karawang senilai Rp 6Milyar untuk mengganti fasos, fasum dan pengelolaan pasar sebelumnya, diganti oleh PT ALS.

“Saya sudah ngomong kok ke pihak Pemkab Karawang, apabila PT ALS ingin tetap melanjutkan kepengelolaan Pasar Cikampek 1 ini, ya silahkan saja. Kami PT CNP siap mundur, asal uang lelang yang pernah kami bayarkan dan transfer itu sebesar Rp 6Milyar, harus dikembalikan terhadap kami. Jujur saja, setiap bulannya PT CNP ini harus merugi hingga ratusan jutanya, Rp 200 hingga Rp 300juta kerugian kami untuk mengelola Pasar Cikampek 1 yang semrawut ini karena diganggu terus oleh PT ALS. Seandainya dari awal saya tahu permasalahan disini seperti apa, 2000 persen saya gak mau mengelola pasar ini,” tegas Hamdan membeberkan.

Hamdan juga mengakui, dirinya pernah membayarkan uang sebesar Rp 1.8Milyar terhadap pihak PT ALS ke rekening PT ALS pada tahun 2015 silam sebagai penggantian uang lelang.

“Uang Rp 1.8Milyar itu dari pembayaran total lelang penggantian fasos, fasum dan penggantian sebesar Rp 6Milyar. Uang Rp 6Milyar itu di bagi-bagi, PT ALS melakukan one prestasi dengan tak membayar PAD sebesar Rp 2.7Milyar, dan PT ALS hanya sanggup membayar hutang PAD nya sebesar Rp 2Milyar ke Pemkab Karawang serta masih memiliki hutang PAD selama satu tahun sebesar Rp 700juta yang hingga saat ini belum dibayarkan juga. Selain itu, sisanya untuk pembayaran hutang si pemilik PT ALS ke sebuah Bank swasta di Makassar sebesar Rp 1.9Milyar dan membayar hutangnya kepada seseorang sebesar Rp 300juta, jadi tersisa Rp 1.8Milyar, dan sisanya itu saya pribadi yang transfer ke rekening PT ALS, akta notarisnya juga masih ada kok bukti-bukti pembayarannya,” ungkapnya.

Diakui Hamdan, terkait penarikan retribusi yang dilakukan oleh PT ALS terhadap para pedagang di Pasar Cikampek 1 hingga terjadinya dua penarikan retribusi. Dirinya menilai, PT ALS sudah tidak memiliki hak untuk menarik retribusi karena kontrak kerjasama mengelola Pasar Cikampek 1 antara PT ALS dengan Pemkab Karawang, sudah diputus kontraknya pada tahun 2015 silam.

“Gak tahu diri saja sudah diputus kontrak kerjasamanya tapi tetap melakukan penarikan retribusi. Retribusi yang ditarik oleh PT ALS, uangnya lari kemana itu? Seharusnya mereka tidak berhak menarik retribusi dan yang berhak menarik retribusi itu pihak kami (PT CNP, red),” ucapnya.

Oleh sebab itu, tambah Hamdan, pihaknya meminta Pemkab Karawang segera melakukan tindakan tegas guna menyelesaikan polemik yang terjadi di Pasar Cikampek 1 tersebut.

“Secepatnya harus bisa diselesaikan polemik ini oleh Pemkab Karawang,” tambah Hamdan menutup wawancaranya. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *