PT CL Digugat, Balon Bupati jadi Saksi

BEKASI, Spirit – PT Cikarang Listerindo (CL) digugat petani penggarap lahan PJT II Jatiluhur dalam persidangan yang menghadirkan para saksi-saksi dari kedua belah pihak. Salah satu saksi yang dihadirkan dari penggugat yakni Bakal Calon (Balon) Bupati Bekasi, Damin Sada , sedangkan saksi dari pihak tergugat tidak hadir pada dua kali persidangan.

Sidang yang digelar hari Selasa tanggal 17 Mei 2016, Damin Sada menerangkan pelanggaran PT Cikarang Listerindo terhadap Perda Kabupaten Bekasi, terkait lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) yang dikelola oleh PT CL.

Laki-laki yang digadang-gadang maju dalam perhelatan Pilkada 2017 ini menerangkan, dalam pendirian PLTB telah secara jelas melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi 2011-2031, yakni paragraf 4 pasal 14 alinea 3 poin d5, yang menerangkan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTB) di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

“Pelangaran ini merupakan kesalahan yang fatal, sebab seharusnya pembangunannya di Desa Hurip Jaya, tapi saat ini malah di Desa Muarabakti. Serta lokasinya berada berdekatan dengan pemukiman warga,” terangnya.

Sementara dari tim kuasa hukum penggarap, Victor S Siregar dan rekan memberikan tambahan bukti di persidangan, diantaranya adalah poto kopi Perda Nomor 12 Tahun 2011 tersebut serta enam surat keterangan para penggarap lahan tersebut.

Ditegaskan Victor, bukti tambahan tersebut untuk membuktikan pembangunan PLTB yang dikelola PT CL dilokasi yang salah. Sehingga jelas-jelas letak pembangunan tersebut menyalahi aturan, terlebih pembangunan tersebut saat ini mengarah ke lahan garapan yang berada di seberang Kali CBL.

Hal tersebut, lanjut kuasa hukum penggarap, menimbulkan gejolak di masyarakat terutama para penggarap yang lahan garapannya diambil alih dengan tidak memandang norma dan aturan yang berlaku.

Begitu fatalnya perusahaan yang beralamat pusat di Gedung WTC LT 17, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta itu, melakukan pembangunan di luar lokasi yang telah ditentukan peraturan daerah. “Telah melanggar perda menindas pula,” tegasnya.

Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yusdi,SH, anggota Hakim I Wahyu, Hakim Anggota II Ucup serta Panitra Penggati Sriningsih. Majelis hakim pun mengagendakan kembali untuk menggelar Persidangan Setempat di lokasi lahan garapan yang ambil alih oleh PT Cikarang Listerindo pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 mendatang, kemudian sidang kesimpulan tanggal 7 Juni 2016.

“Kita agendakan “Persidangan Setempat” pada tanggal 27 nanti hari Jumat sekitar pukul 09.00 WIB,” tutup hakim ketua sebelum mengetuk palu sidang. (jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *