Proyek Uprating PDAM Langgar Peraturan

KARAWANG, Spirit – Proyek peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum cabang Telukjambe yang menelan anggaran Rp 4,95 Milyar banyak melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, dalam laporan hasil kajian investigasi cabang Telukjambe PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak ditemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.
Proyek yang diluncurkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2015 itu, dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study) sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik.
“Keputusan investasi/belanja modal dari Dirut tanpa studi kelayakan, tidak akan tergambar benefit bagi PDAM dan stake holdernya. Ini tentu menjadi bukti, Dirut asal membuat keputusan. Apalagi, anggaran muncul di APBD Perubahan, yang seharusnya bisa dilakukan kajian kelayakan terlebih dahulu sebagaimana Permen PU Nomor 18 tahun 2007. Ada apa ini,” ungkap Ketua LSM Sniper, Mulyadi, Minggu (22/5).
Ditambahkan dia, pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa, PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli. “Apalagi, kontraknya. Tanda tangan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Umum atau Direktur Teknis, nyatanya kontrak ditandatangani Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) yaitu Jumali, kepala Sub bagian Perencanaan. Padahal, itu aturan yang dibuatnya sendiri lho, tapi malah diabaikan,” tandas Mulyadi.
Parahnya, kata Mulyadi, pekerjaan tersebut tanpa ada konsultan pengawas, sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan. Makanya, lanjut dia, proyek tersebut akhirnya juga tidak berefek terhadap adanya peningkatan kapasitas air kepada masyarakat.
“Pekerjaan uprating itu sudah menjadi biasa dan tidak rumit. Tapi, Dirut PDAM Tirta Tarum memang sengaja bekerja melanggar aturan, makanya BPKP merekomendasikan agar dilakukan audit khusus termasuk, apakah proyek tersebut secara konsisten output produksinya sesuai rencana atau tidak. Padahal, faktanya, kan tidak sesuai. Lihat aja, pelanggan masih mengeluh,” kata dia lagi.
Sementara itu, hasil investigasi di lapangan, PDAM Cabang Telukjambe Timur diduga kuat kembali menggunakan air Sungai Kalikalapa untuk menambah pasokan kapasitas air yang belakangan ini dikeluhkan oleh pelanggannya. Padahal, sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak manajemen PDAM Tirta Tarum telah melarang menggunakan pasokan dari Sungai Kalikalapa.
“Kayaknya iya, Pak. Udah beberapa hari kebelakang ngambil disini lagi,” ujar salah seorang warga sekitar sungai Kalikalapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/5).
Salah seorang ibu rumah tangga di blok B perumnas Telukjambe juga mengatakan jika sampai saat ini ia mengeluhkan kualitas air PDAM. Karena masih seringnya diketemukan air yang keluar dari kran terkadang berlumpur. “Malahan juga kadang-kadang airnya kemerah-merahan. Adinda tau tidak itu artinya apa ? Bahan kimianya banyakkan ? Nah, kalau bahan kimia kalau dipasak bakal ilang tidak ?,” ujar perempuan yang juga enggan disebutkan namanya.
Dirinya pun berharap, PDAM melakukan perbaikan kualitas air secepat mungkin. “Ya untuk penggunaan sampai saat ini masyarakat disini hanya menggunakanya untuk nyuci doang. Gak pernah dipakai buat minum,” katanya. (mhs, top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *