Proyek Rp 68 Miliar tanpa SPJ, Kadis PUPR Dituntut Mundur

KOTA BEKASI, Spirit

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dituntut mundur alias lengser dari jabatannya. Pasalnya, kegiatan dengan anggaran miliatan rupiah tanpa ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tuntutan itu dikemukakan massa saat menggelar aksi di depan kantor DPUPR setempat, Selasa (14/3).

Koordinator Lapangan (korlap) aksi, Hasan Basri mengatakan selain meminta Kepala DPUPR mundur, piahkanya juga meminta kejaksaan setempat untuk melakukan pemeriksaan.

dan sekretaris Arif Maulana telah gagal sehingga harus mundur. Selain itu juga terkait dengan anggaran sebesar Rp 68 Miliar proyek Jatiasih nggak jelas pertanggungjawabannya,” kata Hasan Basri pada Spirit Jawa Barat.

Terkait laporan masyarakat atas banyaknya pekerjaan infrastrukrur yang tidak selesai berimplikasi terganggunya aktivitas warga. “Jangan jadikan PUPR menjadi sarang kerajaan koruptor dan mafia proyek. Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) harus diarahkan memeriksa Kadis PUPR dan Sekretaris sebagai tersangka,” ujar Hasan Basri lagi.

Selain itu, Hasan Basri juga meminta aparat kepolisian bisa membuka tabir, pejabat yang memainkan perannya di belakang Kadis PUPR.

DPRD Kota Bekasi pun tak luput pula diminta untutk membuat regulasi atas sistem penunjukan langsung (PL) di PUPR agar transparan dan akuntabel berbasis online. (kos)

Kepala Dinas PUPR Tri Adhianto Tjahyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *