Proyek KA Cepat Lintasi Kawasan Industri Karawang

KARAWANG, Spirit

Pemerintah memastikan tetap melanjutkan Kereta Cepat (KA) Bandung-Jakarta. Kereta yang baru ada di Indonesia tersebut akan memiliki kecepatan sekitar 250-300 kilometer per jam dan akan mempercepat koridor ekonomi sepanjang jalur. Koridor proyek kereta cepat akan melintasi lahan kawasan industri di Karawang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang Eka Sanata, Senin (25/1). Ia juga mengatakan, rel cepat Bandung-Jakarta akan mengambil lahan milik 10 pabrik yang ada di Karawang.

“Tidak akan menggusur pemukiman warga. Kalaupun ada rumah warga di situ, pastinya akan mendapatkan kompensasi yang jelas karena ini bukan proyek sembarangan,” ungkap Eka.

Adapun lahan di kawasan industri yang akan berubah menjadi rel kereta, menurut Eka, sepanjang 23 Km. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengadakan sosialisasi mengenai jalur kereta cepat ke delapan desa di tiga kecamatan.
“Sosialisasi sudah disampaikan di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru dan Pangkalan,” kata dia.

Saat ditanya terkait lokasi tepat jalur kereta itu, Eka belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Masalahnya hanya pemerintah pusat yang berhak menentukan trase. Hanya diakuinya pihak penyelenggara khawatir spekulan tanah akan melambungkan harga jika lokasi tepat jalur kereta itu dijelaskan saat ini.

“Kalau gembar-gembor sekarang pasti habis oleh spekulan tanah. Itu disampaikan saat saya ikut rapat Amdal beberapa waktu lalu,” bebernya.

Ia menyebutkan, lintasan kereta cepat di Karawang belum dipayungi secara ketataruangan. Saat menyusun dokumen rencana tata ruang wilayah.
Kabupaten Karawang tahun 2011 sampai 2031, program Kereta Api Cepat Bandung-Jakarta belum dicetuskan. Sehingga proyek itu belum dimuat
dalam dokumen RTRW dan perlu dilakukan revisi secepatnya.

“Apalagi ini kan proyek punya pemerintah pusat. Surat dari Gubernur sudah ada kok,” ujar Eka.
Mengenai revisi dokumen itu, ia mengatakan, akan dilakukan secara serentak dengan daerah lain yang dilalui jalur kereta cepat. “Perubahannya itu serempak bersama wilayah lain. Karena rencananya jalur kereta cepat akan melintasi 9 kabupaten kota di Jawa Barat,” kata Eka.

Menurut Eka, pemerintah daerah tidak akan ikut campur mengenai kompensasi kepada 10 perusahaan yang berpotensi dilalui oleh proyek itu. Hal itu merupakan bisnis murni antara konsorsium BUMN dengan perusahaan. “Pendekatannya business to business antarperusahaan. Yang jelas mereka tidak akan dirugikan. Apalagi rencananya satu stasiun akan dibangun di Karawang,” katanya.(cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *