Proyek Jembatan Lewat Waktu

FOTO HL
PROYEK Jembatan Citarum (pabrik es), belum rampung dikerjakan meski sudah lewat waktu batas pengerjaan. Foto: Sopyan Junior

KARAWANG, Spirit

Keterlambatan pengerjaan proyek Jembatan Citarum (pabrik es), yang terhubung ke Jalan Interchange Barat disoroti berbagai pihak. Salah satunya oleh LSM Kompak Reformasi. Lembaga tersebut menilai, keterlambatan bisa merugikan negara. Sekjen Kompak Reformsi Pancajihadi Al Panji, mengatakan,  jembatan yang untuk akses ke Tol Karawang Barat tendernya diselenggarakan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2015 melalui  sistem pelayanan secara electronic (SPSE). Tender dibuka mulai 3 Juni 2015 sampai dengan 9 Juni 2015 dengan nomor kode lelang 26881014.  Nama lelangnya adalah Pelebaran Jembatan Citarum Akses Tol Karawang Barat dengan Pagu Anggaran Rp 14.675.000.000.  Waktu pelaksanaan 150 hari kalender,  tertanggal mulai kontrak 03 Juli 2015 sampai 29 November 2015.

“Anehnya  pekerjaan tersebut belum rampung. Kami tidak tahu apakah pekerjaan tersebut kena denda atau tidak ,” kata Pancajihadi.

Dia menjelaskan, apabila satu proyek dikerjakan  melebihi waktu yang ditetapkan, seharusnya dikenai denda. Sebagaimana Perpres Nomor 4 tahun 2015 perubahan Nomor 54 tahun 2010 Pasal 120,  berbunyi, bila mana ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan,  maka penyedia/pemborong dikenakan denda 1/1.000 dari harga kontrak.

“Menurut pengamatan kami,  proses pekerjaan jembatan itu tidak ada ada gangguan atau keadaan luar biasa seperti bencana alam, bencana sosial,  pemogokan,  atau kebakaran,” ujar Pancajihadi,  Rabu (13/1).

Panji mengatakan, ketidak beresan proyek tersebut ditambah pada awal proses lelang.  Dengan ditetapkannya  PT PP oleh Pokja Tim II sebagai pemenang. “Kami menyimpulkan bahwa pada proses evaluasi administrasi sampai ditetapkannya pemenang,  ada keganjilan. Ini diduga ada semacam rekayasa atau pengkondisian,” kata Panji

Dia menjelaskan, dari 28 peserta lelang yang memasukan penawaran ada 3 peserta termasuk di dalamnya PT PP mengajukan Rp 13.676.237.000. Dua peserta  kalah lelang yang justru dianggap tidak masuk akal adalah alasan kekalahan keduanya.

“Perusahaan yang mengajukan Rp 12.874.772.000, malah kalah tender dengan alasan yang tidak subtansi yaitu tidak menghadiri undangan pembuktian dan kualifikasi. Sementara perusahaan satu lagi  yang mengajukan penawaran Rp 13.041.030.000, juga kalah tender  dengan alasan tidak menyampaikan surat keterangan dukungan dari bank. Ini dagelan macam apa. Masa sekelas perseroan terbatas ikut tender semacam anak kecil,”  katanya.

Secara kasat mata saja,  lanjut Panji, teknis pekerjaan pagar bekas jembatan yang berwarna biru justru malah di pasang kembali sedangkan dalam SDP Lelang,  pagar tersebut harus baru.

“Kami juga  mencurigai, perusahana itu tidak memiliki kecukupan modal untuk pekerjaan tersebut.  Terbukti dengan keterlambatan tersebut tidak  maksimal mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan kerjanya dalam mengejar target. Kami juga akan menanyakan ke DPPKAD apakah penagihannya itu 100 persen atau 95 persen dan sudah dicairkan atau belum,” beber Panji.

Masih menurut dia, inilah tugas penegak hukum  untuk menyelidikinya dan minta kepada kejaksaan untuk memeriksa pekerjaan tersebut antara lain dari mulai proses lelang Tim II,  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, dan  Bidang Perencanaan dan Konsultan DED.

“Ini perlu ada penjelasan dari kepala dinasnya,” kata dia lagi.

Sementara itu,  Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Acep Jamhuri masih sulit di temui Spirit Karawang. Ketika ke kantornya yang bersangkutan tidak ada di tempat.(yan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *