Polisi Tidak Mau Gegabah Lakukan Penahan

KARAWANG, Spirit – Polres Karawang mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Sesuai Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, pelaku tindak pidana dibawah usia 14 tahun demi hukum tidak serta merta dilakukan penahanan.

“Pentyidik masih menangani kasus pidana tindak pencabulan yang melibatkan pelaku dibawah umur, terhadap korban yang masih balita. Kasusnya masih berjalan, perlu pembuktian akurat jangan sampai nanti dampaknya fatal bila salah melakukan penahanan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Andi M Dicky.

Ditambahkan Kanit PPA Polres Karawang,Ipda Herwit Juanita, kasus tindak asusila sodomi yang melibatkan pelaku AD (13), terhadap korbannya Melati (8) , warga Cilempung, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih lakukan pemanggilan terhadap para saksi. Kasus tersebut terjadi bulan Februari 2016 dan pelapor melaporkan kasus tersebut pada Maret 2016,” kata Herwit, Senin (6/6).

Sebelumnya, kata Herwit, pihak terlapor atau pihak keluarga korban sempat menerima upaya penyelesaian hukum secara musyawarah. Namun, pihak keluarga terlapor yang tidak mengakui anaknya melakukan perbuatan asusila itu menolak.

“Pihak korban sudah mau musyawarah, tapi pihak pelaku malah menantang untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah,” ungkapnya.

Hasil visum, lanjut dia, di bagian anus korban ada bekas luka yang mengarah pada tindak asusila. “Kami berencana akan melanjutkan proses hukum sesuai permintaan pihak pelapor. Kedepan kami akan panggil Nenek pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait tidak ditahannya pelaku, Herwit menjelaskan, sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, anak usia dibawah 14 tahun tidak dapat ditahan. Karena pelaku masih berusia 13 tahun, maka secara otomatis akan dikembalikan pembinaan kepada orang tua dibawah pengawasan Dinas Sosial dan Kepolisian.

“Akan terkena diversi proses peradilannya, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 karena pelaku masih dibawah umur untuk di tahan, Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas maka boleh ditahan, itu pun di sel tahanan khusus anak-anak, dan di Karawang saat ini tidak ada,” paparnya. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *