KARAWANG, Spirit – Polsek Kotabaru menjawab keresahan warga terhadap adanya peredaran narkotika jenis obat terlarang. Pasalnya, petugas setempat berhasil mengamankan tiga bandar pil heximer dan tramadol yang kerap edarkan obat laknat itu ke kalangan pelajar.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Hexymer 2 dan Tramadol di Dusun Karang Salam RT 02 RW 05 Desa Pucung Kecamatan Kotabaru dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh dua anggota patroli kami yaitu Brigpol Andri dan Brigpol Syarif pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (7/10),” ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Asep Nugraha kepada Spirit Jawa Barat di Mapolsek Kotabaru, Sabtu (7/10).
Ketiga pelaku tersebut yaitu, Ahmad Kurdi (29), Sriyanto (21) dan Amin Pawiyan (40). Ketiganya diketahui warga Kampung Kandang Rejo RT 04 RW 03 Desa Kandangan Kecamatan Klambu Kabupaten Purwodadi, Jawa Tengah.
“Pelaku ini sering mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kotabaru dan Cikampek. Dari pengakuan pelaku juga, pelaku kerap menjualnya ke siswa-siswa sekolah,” ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek lebih jauh, awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari warga di Desa Pucung yang resah dengan adanya dua pengedar obat-obatan terlarang. Atas keresahan tersebut, warga melaporkannya ke dua petugas Polsek Kotabaru yang tengah berpatroli di sekitar Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru.
“Dua petugas patroli kami mendapatkan informasi itu, kebetulan ke dua pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan, terdapat dua jenis obat ilegal seperti Hexymer 2 dan Tramadol, tidak lama ke dua petugas patroli kami langsung menangkap dua pelaku itu berikut dengan barang buktinya,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Kotabaru yang menerima laporan tertangkapnya dua pengedar obat ilegal. Satu orang pelaku lain yang menjadi bandar besar ditangkap di Desa Jomin Timur.
“Saat dikembangkan, satu pelaku lainnya yang menjadi bandar kami amankan juga berikut dengan barang bukti obat ilegal tersebut,” katanya.
Smeentara, seorang pelaku, Amin (40), mengaku dirinya menjual obat ilegal jenis Hexymer 2 dengan seharga Rp 6.000 per butir dan Tramadol dengan seharga Rp 15.000 per butirnya.
“Keuntungannya menggiurkan, sudah beberapa hari ini, saya dan kedua teman saya sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5.380.000 hasil dari penjualan Hexymer sama Tramadol,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti berupa obat ilegal jenis Hexymer 2 sebanyak 165 butir dan Tramadol sebanyak 190 butir serta uang senilai Rp 429.000 hasil dari penjualan obat ilegal dari tangan ke dua pelaku lainnya, diamankan ke Mapolsek Kotabaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya juga terancam dikenakan pasal berlapis dengan UU Kesehatan Pasal 196 dan 197 UU RI nomor 35 tahun 2009 serta Pasal 122 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara bagi ketiganya, terancam kurungan penjara minimal 7 tahun. (not)