KARAWANG, Spirit – PT. Pindo Deli 3 dilaporkan aktivis lingkungan telah membuang limbah B3 di sungai Cibeet dalam beberapa minggu ke belakang. Laporan ini disampaikan LSM Lodaya dengan memberikan sampel air sungai yang sudah dicemari oleh anak perusahaan grup Sinar Mas ini ke kantor Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Selasa (14/6). Air sungai yang disimpan didalam dirigen ini diterima Kabid Pengawasan dan Pengendalian BPLH, Mahfudin, untuk di lakukan uji lab.
“Saya minta agar BPLH segera melihat langsung lokasi sungai yang sudah tercemar dan juga memeriksa sistem pengelolaan limbah PT. Pindo Deli 3 yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Ketua LSM Lodaya, Nace Permana.
Menurut Nace pihaknya sudah melakukan investigasi terkait pencemaran sungai Cibeet dan sudah bisa membuktikan sumber pencemaran tersebut berasal dari PT. Pindo Deli 3. Bahkan dia sudah melihat langsung pembuangan limbah milik PT. Pindo Deli 3 yang ternyata limbah tersebut tidak diolah kembali sebelum dibuang ke sungai Cibeet. Seharusnya perusahaan mengolah terlebih dahulu limbah melalui instalasi pengelolaan air limah (IPAL).
“Jadi ini modus baru karena saluran pembuangan limbah yang lama tidak digunakan, tapi menggunakan saluran lain yang tersembunyi. Saluran pembuangan limbah yang tersembunyi ini secara diam – diam ternyata langsung membuang limbah ke sungai tanpa di olah terlebih dahulu. Ini berbahaya bagi masyarakat karena sungai tersebut digunakan masyarakat sekitar sungai untuk mencuci dan juga untuk air minum,” katanya.
Nace mengatakan BPLH harus mengambil tindakan tegas terhadap PT. Pindo Deli karena sudah berkali-kali dengan sengaja membuang limbah B3 ke sungai Cibeet. Apalagi sebelumnya pihak BPLH pernah melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Jika dibiarkan, Nace khawatir, masyarakat sekitar sungai akan menjadi korban kembali akibat limbah beracun.
“Sebelumnya kan sudah dikeluhkan masyarakat terkena penyakit gatal-gatal hingga akhirnya di segel. Sekarang sanksinya harus lebih tegas, kalau perlu ditutup saja karena masih saja membandel. Jika BPLH tidak memberikan sanksi tegas terpaksa kita yang akan bertindak dengan mengerahkan warga setempat,” katanya.
Sementara itu Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Mahfudin mengatakan sampel air yang diterimanya ini akan diuji lab terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran kandungan limbahnya. Pihaknya juga akan melihat langsung lokasi sungai yang dilaporkan telah tercemar limbah serta akan memeriksa sistem pengelolaan limbah PT. Pindo Deli. Mahfudin mengakui PT. Pindo Deli pernah disegel BPLH dengan kasus yang sama. Namun karena saat itu PT. Pindo Deli cukup koperatif dengan memperbaiki saluran pembuangan limbah maka sanksinya dicabut.
“Kita akan pelajari terlebih dahulu kebenaran laporan ini. Jika memang benar seperti itu kita pasti akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan,” katanya.
PT. Pindo Deli 3 sebelumnya sempat meresahkan warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, karena warga sekitar terjangkit penyakit gatal-gatal. Warga sempat melakukan aksi demo ke kantor Pemkab Karawang menuntut agar PT. Pindo Deli 3 ditutup. Saat itu BPLH melakukan pemeriksaan terkait keluhan masyarakat tersebut dan memang terbukti pencemaran sungai akibat limbah yang dihasilkan PT. Pindo Deli 3. Setelah terbukti BPLH akhirnya langsung melakukan penyegelan di pipa saluran pembuangan dengan cara menutup saluran air yang menuju sungai Cibeet. Untuk beberapa lama PT. Pindo Deli 3 tidak beroeprasi karena diharuskan memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang dihasilkannya. (fat)