Picu Kemarahan Peserta Hingga Chaos, Penyelenggara Konkoorcab PMII Jabar XX Diduga Labrak AD/ART

BEKASI, Spirit – Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) ke – XX Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Tahap II yang digelar di Asrama Haji Embarkasi Kota Bekasi, Jawa Barat berujung ricuh.

Pasalnya, panitia penyelenggara Konkoorcab PKC PMII Jawa Barat dan Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) Serta PB PMII dianggap secara terbuka melanggar konstitusi.

Buntut kericuhan yang terjadi, akhirnya proses persidangan Konkoorcab yang dilaksanakan pada Senin 8 November 2021, berjalan alot, hingga hari ini Rabu 10 November 2021.

Ketua PC PMII Kabupaten Karawang, Riri Reza Anshori menceritakan, kronologi proses persidangan yang disinyalir diwarnai sejumlah pelanggaran administrasi dan justru diduga dilakukan oleh penyelenggaran dan PB PMII, sehingga memantik kemarahan peserta sidang Kookoorcab hingga chaos.

“Hal ini disebabkan karena kondisi persidangan yang terus memanas akibat adanya pelanggaran administrasi berupa status cabang yang tidak definitif menjadi peserta sidang,” ungkap Reza.

“Ditambah sikap pimpinan sidang yang didelegasikan oleh PB PMII tidak tegas dalam mengambil keputusan dan mendudukan perkara sesuai dengan konstitusi PMII,” imbuhnya.

Mengetahui ada indikasi dugaan pelanggaran konstitusi, lanjut Reza, peserta meminta pimpinan sidang perwakilan PB PMII untuk memverifikasi ulang status peserta sidang berlandaskan AD/ART dan PO PMII, hal ini dikarenakan ada beberapa cabang yang dianggap bermasalah dalam proses Konfercab dan belum diselesaikan oleh PB PMII tetapi diberi kesempatan untuk menjadi peserta penuh dalam Konkoorcab ke-XX di Bekasi. Sedangkan idealnya setiap peserta sidang yang dianggap memiliki hak penuh dibuktikan melalui SK cabang saat melakukan verifikasi.

“Kasus pertama yang sangat mencolok yaitu cabang Kabupaten Bandung yang proses Konfercabnya bermasalah dan ada sengketa yang diajukan kepada PB PMII tetapi tanpa proses Pleno PB PMII secara diam-diam cabang tersebut telah memiliki SK yang sah dari PB PMII. Ini adalah gambaran bahwa PB PMII tidak taat dan patuh terhadap konstitusi dan mekanisme organisasi,” jelasnya.

Bukan hanya PC PMII Kabupaten Bandung, Reza Juga menyebut ada kasus serupa yang terjadi di PC PMII Purwakarta, yang idealnya belum bisa menjadi peserta, ternyata bisa masuk menjadi peserta di Konkoorcab PMII Jawa Barat.

“Kasus kedua yaitu Ketua cabang Purwakarta yang mengalami gugatan dari komisariat dan rayon akibat terpilih secara inkonstitusional yaitu memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak sesuai syarat calon Ketua Cabang hari ini statusnya sebagai peserta sidang penuh walaupun pengajuan gugatan belum diproses oleh PB PMII,” ungkapnya.

“Saudara Andra selaku pimpinan sidang delegasi PB PMII diharapkan dapat bertindak tegas agar sikapnya bisa mencerminkan keteladanan dari PB PMII. Pelanggaran konstitusi PMII yang dilakukan oleh Cabang (bermasalah) dan demisioner pengurus Koorcab harus disikapi secara tegas oleh PB PMII,” lanjutnya.

Jika hal ini diabaikan, kata Reza, maka PB PMII menganggap bahwa pelanggaran Konstitusi PMII adalah hal yang biasa dan lazim dilakukan oleh Kader dan pengurus PMII seluruh Indonesia.

“Kami menunggu pleno PB PMII untuk memutuskan persoalan ini, jangan biarkan hal yang menjadi kewenangan PB PMII dijadikan alat adu domba kepada kader PMII di Jawa Barat,” tandasnya. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email