KARAWANG, Spirit – PT Pertiwi Lestari tak bisa mengeksekusi lahan milik veteran meskipun telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung Ri. Pasalnya, obyek hukum yang disebutkan dalam HGB Nomer 5 berada di wilayah Desa Margamulya, sementara lahan veteran berada di wilayah Desa Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat Karawang.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR RI, Dadang S Muchtar di Karawang, Senin (15/8).
“Pertiwi Lestari tidak bisa mengeksekusi lahan 80 hektar milil veteran, karena obyek hukumnya berbeda. Lagi pula, HGB nomer 5 sudah dihapus oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya menanggapi pernyataan Humas PT Pertiwi Lestari, Agus Riyanto di salah satu media lokal yang mengaku siap menghadapi tantangan dan klaim oleh beberapa pihak terhadap lahannya.
Menurut Dadang, keberadaan lahan veteran sebetulnya sudah cukup jelas. Namun, karena proses pengadministrasian di BPN Karawang agak terlambat, baginya lantas tidak bisa menjadi dasar untuk diabaikan.
“Ini kan soal waktu saja, bukan persoalan legitimasi hukum. Karena memang pengadministrasian membutuhkan kesiapan finansial dari para veteran dan lain-lain,” tandasnya.
Mantan Bupati Karawang dua periode ini menghimbau agar pihak Pertiwi Lestari tidak melontarkan pernyataan yang interpretatif dan bisa memicu polemik. “Saat ini juga tengah melakukan pematokan terhadap lahan veteran. Kalau soal ada keberatan pihak selain veteran, ya itu mungkin bisa, karena memang termasuk kelompok baru. yang jelas, sekali lagi, obyek hukumnya memang berbeda. Lagi pula, kepemilikan lahan sekarang ini aturannya manakala berada di dua wilayah yang berbeda, tentu sertifikatnya pun harus beda. Kalau dua desa, ya harus harus dua sertifikat,” kata Dadang lagi.
Ia mengaku, untuk saat ini pihak Komisi II DPR Ri telah menyepakti agar pelbagai sengketa lahan yang ada diselesaikan melalui musyawarah. Sehingga, kata dia, hal itu lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan penghargaan atas hak-hak orang lain. “Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Pertiwi Lestari yang di Jakarta dan sudah sepakat untuk dimusyawarahkan. Jadi, tidak usah terlalu panjang lebar memberikan pernyataan. Sudah ada komunikasi yang intens untuk penyelesaian hal itu,” imbuhnya.
Diketahui, PT Pertiwi Lestari saat ini tengah melakukan pemagaran atas lahnnya setelah pihak MA memangkannya di tingkat kasasi. Namun, hal itu ternyata tidak serta merta memudahkan untuk proses pembangunan, karena ternyata masih memberatkan beberapa pihak yang tidak bersepakat. (red)