Perda LP2B Harus Disempurnakan Dengan Perda Perlindungan Petani

KARAWANG, Spirit

Natala Sumedha

 

Anggota Komisi B DPRD Karawang Natala Sumedha, menilai kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak sempurna jika hanya melindungi lahan pertanian namun tidak ada regulasi yang menunjang kesejahteraan para petaninya.

Oleh karennya, politisi PDI Perjuangan tersebut menaruh harapan besar Perda Perlindungan Petani juga bisa tuntas di tahun 2017 ini.

“Kalau LP2Bkan hanya lahannya saja. Maka memang seharusnya ada Perda Perlindungan Petani,” ujar Natana, belum lama ini.

Menurutnya, perda Perlindungan Petani juga bukan hanya petaninya saja, melainkan didalamnya termasuk buruh tani. Karena tidak setiap petani adalah buruh tani dan yang paling penting adalah perlindungan terhadap buruhnya.

“Kalau dua-duanya (Petani dan Buru Tani) bisa dilindungi, maka kesejahteraannya akan bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Karena, tambah Natala, selama ini yang diatur dan selalu dibahas adalah hanya buruh pabrik saja. Padahal Karawang memiliki areal pesawahan yang sangat luas terlebih jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain.

“Buruh pabrikkan sampai dibahas soal kesehatannya, gajinya, tunjangannya dan sebagainya. Tapi untuk buruh tani nggakkan, ya minimal buruh tani diperhatikan kesehatannyalah,” ujarnya.

Dia menyampaikan, pada perkembangannya tentu pertanian di karawang akan mengarah pada industri pertanian. Meski belum bisa dipastikan kapan akan dimulai, tetapi setidaknya regulasi mengetai pertanian semuanya sudah siap, apakah yang berkaitan dengan pertaniannya maupun petaninya.

“Pemerintah juga harus bisa mengawal dari awal sampai akhir, mulai dari proses bertaninya, penentuan harganya sampai pada pendistribusian hasilnya,” ucapnya.

Bahkan dia menyampaikan, kenapa Karawang tidak bisa menciptakan produk sendiri diberi label sendiri dan dijual ke warga Karawang sendiri. Kalau untuk warga Karawang secara keseluruhan sulit dilakukan, maka minimalnya hasil padi dari para petani karawang dijamin akan dibeli oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) / ASN.

“Buat saja aturannya sampai kearah sana. Jadi tidak ada istilah petani bingung akan jual kemana dengan harga berapa. Tapi bisa dipaksakan PNS harus beli hasil padinya itu. Tentu harus diatur secara detail,” ujarnya.(mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *