Pensiun Jadi Anggota Geng, Ken Ken Aktif Maling Motor

KARAWANG, Spirit

Petualangan pemuda pensiunan salah satu geng motor sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di tangan Polisi. Sembilan kali beraksi, pelaku diringkus jajaran Polsek Karawang Kota yang tengah melaksanakan penjagaan arus lalu lintas, di Pos Polisi Gempol, Jalan Rangga Gede, Tanjungpura, Karawang Barat.
Tersangka, Luis Alferius (22), alias Ken Ken, warga Gang Amarta, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Secara mengejutkan, dihadapan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di berbagai lokasi di Karawang untuk kemudian dijual ke Kampung Begal, Cilempung, Cilamaya Kulon.
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Adryan Nugraha, menuturkan, aksi tersangka berakhir saat kepergok warga mencuri sepeda motor Honda Megapro merah abu-abu dengan nomor polisi T- 6414 –HT, milik Resdiyanto, warga gang Remaja II, RT 09 RW 06 ,Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Rabu 20 Januari 2016 lalu.
“Dalam aksinya tersangka dibantu temannya bernama Aceng yang saat ini masih buron,” kata kapolsek Adryan kepada Spirit Karawang, Minggu (24/1).
Adryan memaparkan, tersangka nyaris menjadi korban amukan massa yang melakukan pengejaran saat mergoki aksi tersangka. Tersangka sempat melarikan diri ke arah jembatan layang Gempol, dekat Pospol Gempol. Namun, beruntung salah seorang petugas Polantas Polsek Karawang Kota, Brigpol A Mancik berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya di Pospol Gempol.
“Setelah diperiksa di Mapolsek, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali. Kami pun berhasil mengamankan dua sepeda motor curian,berikut kunci T (astag) yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ungkapnya.
Tercatat, lanjut Adryan, tersangka, Ken Ken telah melakukan pencurian sepeda motor di warnet Kelurahan Nagasari, Desa Kondangjaya, Kampung Sukahati, Kampung Sukamurni, Perum Gading Mas, Desa Plawad, Desa Mangga besar – Klari, Desa Walahar, Kecamatan Tambun – Bekasi.
“Seluruh kendaraan yang dicuri Ken Ken dijual ke daerah Cilempung, dengan penadah atas nama Upas. Masing-masing kendaraan dijual seharga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” timpalnya.
Saat ditanya, tersangka mengaku pernah aktif sebagai anggota geng motor yang saat ini sudah mendeklarasikan diri sebagai organisasi kepemudaan.
“Ya, dulu saya anggota XTC, sekarang sudah tidak aktif lagi,” katanya.
Akibat ulahnya, tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun pidana,” ujar Adryan.(cr2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *