PURWAKARTA, Spirit
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memberlakukan sistem tilang elektronik (E-tilang). Penerapan program e-tilang ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Bersamaan dengan kebijakan ini, para pelanggar lalulintas tidak perlu mengikuti sidang tilang di PN Purwakarta. Cukup dengan melihat putusan pengadilan dan besaran denda yang harus dibayarkan, para pelanggar lalulintas yang ditilang bisa langsung membayar denda dan mengambil barang yang ditilang petugas.
“Ini sudah diberlakukan sejak awal Februari 2017,” kata Gegen Dyosa, Sekretaris PN Purwakarta, Senin (20/3).
Program ini kata dia, untuk mempermudah pelayanan kepada para pelanggar lalulintas. Karena kata dia, sidang tilang yang biasa dilaksanakan pada hari Jum’at kerap menimbulkan antrian.
“Dengan program ini para pelanggar lalulintas tidak lagi menunggu. Cukup dengan melihat table putusan sesuaikan nomor tilang. Kemudian surat tilang harus dibawa saat melakukan pembayaran denda dan pengambilan SIM atau STNK di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, di Jalan Siliwangi – Purwakarta,” jelasnya.
Untuk sementara, program E-Tilang belum dilengkapi dengan website. Melainkan menggunakan table yang sengaja di pasang di halaman depan kantor PN Purwakarta, di Jalan KK Singawinata – Purwakarta. Kedepan pihaknya akan mencantumkan data putusan pengadilan bagi pelanggar tilang melalui website yang bisa diakses melalui internet. Tapi kedepan lanjut Gegen yang juga Humas PN Purwakarta, table pengumuman putusan pengadilan untuk pelanggar lalulintas ini tidak akan dihilangkan.
“Tidak semua masyarakat bisa mengakses internet. Sehingga untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses atau tidak bisa menggunakan internet bisa tetap melihat di table pengumuman putusan yang dipasang di kantor PN Purwakarta,” jelasnya.
Dia menegaskan, PN Purwakarta terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Ini demi mewujudkan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan dengan PN Purwakarta.
“Kami terus melakukan perbaikan dan memberikan kemudahan. Bila ada saran dan masukan mengenai pelayanan silahkan adukan kepada kami,” pungkasnya. (yan)