KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyalurkan anggaran sekitar Rp 12 miliar untuk insentif seribu guru mengaji pada tahun 2015. Anggaran tersebut diperuntukkan bukan hanya untuk para guru ngaji, tetapi disalurkan juga untuk guru Raudatul Athfal (RA), guru Taman Pendidikan Alqur’an (TPA), guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta guru Madrasah Tsanawiyah (MTs). “Uang insentif itu diberikan tidak setiap bulan, tetapi diberikan sekali dalam setahun,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemerintah Daerah setempat Maman Supratman, di Karawang, Rabu (27/1). Masing-masing guru ngaji beserta guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs itu mendapatkan insentif dari pemerintah daerah setempat sebesar Rp1,2 juta per tahun. Penyaluran uang insentif itu sendiri dilakukan sekali dalam setahun, yakni setiap menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Maman mengakui pemerintah daerah belum memberikan dana insentif kepada seluruh guru ngaji di Karawang serta belum seluruhnya guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs mendapatkan insentif. “Pemberian insentif itu disesuaikan dengan kemampuan APBD. Jadi tidak seluruhnya guru ngaji beserta guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs mendapatkan insentif,” kata dia.
Ia menyatakan, untuk menentukan guru ngaji dan guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs yang mendapatkan uang insentif, itu disesuaikan dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Pada tahun 2015, ada seribu guru mengaji serta guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs di Karawang yang mendapatkan insentif dari Pemkab Karawang,” katanya.
Untuk jumlah guru ngaji serta guru RA, TPA, DTA, MI serta guru MTs yang akan mendapatkan uang insentif dari pemerintah daerah pada tahun 2016, hingga kini belum bisa dipastikan. (ant)