Pemkab Diminta Bertanggung Jawab, Pedagang Belum Miliki Sertifikat HGB


CIKAMPEK, Spirit
Dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek I membuat para pedagang menjadi korban kebijakan Pemkab
Karawang, karena selama menempati kios dan lapak hingga kini para pedagang belum diberikan
kepastian bukti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para pedagang yang telah melunasi
kewajibannya.
Para pedagang di Pasar Cikampek I membutuhkan kepastian dari Pemkab Karawang terkait siapa yang
akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari setiap kios atau lapak yang dibelinya.
Pasalnya, polemik pengelolaan Pasar Cikampek I sudah salah sejak dari awal pembangunan Pasar
Cikampek I.
Menurut Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek Satu (IPPTU), H. Deny Muchtar mengayakan, sertifikat
HGB bagi para pedagang penting sekali karena HGB tersebut nantinya akan dipergunakan untuk
mengajukan pinjaman ke Bank untuk keperluan modal usaha.
Deny juga menuturkan, siapapun pengelola Pasar Cikampek I bukanlah masalah. Namun yang saat ini
menjadi kekhawatiran para pedagang adalah HGB setiap toko yang sudah dibelinya, akan diberikan oleh
siapa. Karena kepengelolaan Pasar Cikampek I yang di kelola oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dan
PT Celebes Natural Propertindo (CNP), sama-sama mengklaim akan menerbitkan sertifikat HGB dari
setiap kios atau lapaknya.
Oleh karena itu, para pedagang meminta kepada Pemkab Karawang untuk mengeluarkan kebijakan
secara pasti dan tidak membingungkan para pedagang Pasar Cikampek I.
"Modal yang kita miliki itu sangat terbatas, makanya dengan adanya pinjaman dari Bank, itu sangat
membantu permodalan kami. Namun saat ini, sertifikat HGB toko yang kami beli belum jelas
keberadaanya. Jangankan kami miliki, siapa yang akan memberikanya saja tidak jelas. Padahal syarat
untuk mengajukan pinjaman itu salah satunya adalah sertifikat," paparnya.
Selain itu, sambungnya, tersiar kabar di para pedagang Pasar Cikampek I, pembeli toko tidak akan
mendapatkan sertifikat HGB, melainkan Surat Ijin Menempati Bangunan (SIM B). Tentunya hal tersebut
akan sangat merugikan para pemilik toko. Karena SIM B tidak bisa dijadikan alat jaminan untuk
peminjaman ke Bank. Dengan demikian, modal yang dimiliki pedagang akan sedikit kurang bahkan
terseok-seok
"Kami berharap Pemkab Karawang jangan hanya memberikan SIM B kepada para pemilik toko Pasar
Cikampek I melainkan harus sertifikat HGB. Karena itu akan menjadi modal yang berharga untuk para
pedagang. Selain itu, Pemkab juga harus pro pedagang jangan pro sama orang yang punya uang tapi
merugikan rakyat kecil seperti kami," jelasnya. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *