
KARAWANG, Spirit Jawa Barat
Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, Asep D Kadarusman resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Meski surat pemberhentian dinilai sebagian masyarakat setempat terlambat namun masyarakat menyambut pemberhentian Asep Kadarusman dengan suka cita.
“Iya kemarin (Kamis) SK pemberhentian sementaranya diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Camat Ciampel, Agus Sugiono, Jumat (31/3).
Dia juga membenarkan, bahwa SK bernomor 141.1/Kep.328-Huk/2017, tentang pengesahan pemberhentian sementara Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel itu dikeluarkan oleh Bupati Karawang pada bulan 11 Januari 2017 lalu.
“SK nya dikeluarkan tanggal 11 Januari ya. Sekarang yang mengendalikan desa Sekdesnya, jadi sekretaris yang didaulat sebagai Plh Kades,” katanya.
Sementara tokoh masyarakat Desa Parungmulya, Cece Abdullah, mengaku resah dengan “tabiat” Asep D Kadarusman. Pasalnya, kata Cece, Asep D Kadarusman masih sering mengaku sebagai kades kepada masyarakat bahwa termasuk berupaya mengendalikan pemerintahan desa.
“Padahal diakan sudah diberhentikan. Tapi kalau ngomong ke masyarakat, ke tokoh-tokoh, masih jadi Kades,” ujarnya.
Terkait tindakan Asep tersebut, pihaknya menjemput bola kepada pemerintah Kecamatan Ciampel. Ternyata benar, bahwa Asep sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Parungmulya, karena sudah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Asep Kadarusman.
“Sekarang semuanya sudah jelas. Jadi saudara Asep Kadarusman tidak lagi memiliki kewenangan apa-apa di desa,” ujarnya.
Meski demikian, dia merasa curiga terhadap para pejabat dilingkungan Pemkab Karawang terutama di Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD). Karena SK yang dikeluarkan Bupati tertanggal 11 Januari, tetapi baru diserahkan kepada yang bersangkutan dan kepada pemerintahan desa pada Kamis (30/3) yang lalu.
“Ada apa ini, kenapa SK nya sudah dikeluarkan cukup lama. Tapi baru diserahkan hari Kamis kemarin,” ucapnya.
Sementara Sekretaris DPMD, Wawan Hernawan, saat dikonfirmasi terkait SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Parungmulya, Asep Kadarusman, yang dinilai telat diserahkan kepada Pemerintahan Desa Parungmulya, karena adanya proses hukum yang dijalani Asep cukup panjang.
“Hanya selisih satu dua hari kalau gak salah, pas SK pemberhentian sementara dikeluarkan. Ada putusan pengadilan yang menyatakan Asep Bebas. Makanya kami cek dulu bagaimana kebenarannya,” ujarnya.
Ternyata setelah komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kabag Hukum Pemkab Karawang, ternyata putusan bebas itu bukan menyatakan bebas dari hukum, melainkan bebas dari permohonan untuk tidak ditahan.
“Jadi proses hukumnya sampai saat ini masih terus berjalan,” pungkasnya. (mhs)