KARAWANG, Spirit
Kepedulian masyarakat Kabupaten Karawang terhadap pembayaran pajak dinilai tinggi. Pasalanya, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi dan badan mencapai 150%, melebihi target wajib pajak yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 31.893 orang.
“Melebihi target yang telah ditetapkan, data terakhir mencapai 137,09% mungkin sekarang sudah mencapai 150%,” ujar Kepala Bagian Umum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Utara, Kamis (7/4).
Direktoran Jendral Pajak (Ditjen) Kementrian Keuangan yang pada tahun 2016 ini mulai menerapkan pelaporan SPT secara elektronik, diakui Dedi, sempat mengalami kendala. Antusisme yang membludak dari masyarakat melapor SPT secara elekronik sempat terkendala gangguan teknis di sistem pelaporan SPT online tersebut yang sedikit menghambat masyarakat yang akan melapor SPT secara online. Namun dikatakannya, Ditjen Pajak telah mengeluarkan Keputusan Ditjen Pajak Nomer KEP-49/PJ/2016 Tentang pengecualian pengenaan sanksi Administrasi, yang mengecualikan pengenaan sanksi admistrasi keterlambatan pelaporan SPT secara elektronik terhadap masyarak yang belum melapor sampai 30 april mendatang.
“Untuk yang telat lapor sampai 30 april nanti, Ditjen pajak membenaskan sanksi administrasi,” ujarnya.
Sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT sesuai ketentuan Ditjen Pajak untuk wajib pribadi sebesar Rp.100ribu dan untuk Badan Rp.1juta.
“Ya kalau telatnya melewati 30april, tetap kena denda atau sanksi adminstrasi,” ujarnya.(mhs)