SUBANG, Spirit
Kewenangan pembangunan pelabuhan internasional di Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Subang, hanya mendukung program tersebut.
Demikian kata Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Abdurakhman, kepada Spirit Jawa Barat, Senin (16/5), menyikapi ucapan sekretaris daerah Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi Sutisna, tentang pelabuhan Patimban. Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat sudah merupakan hasil kajian yang masiv.
“Jadi, pemerintah Kabupaten Subang, tidak memiliki kewenangan apapun. Imbas positifnya, baru bisa dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Subang, ketika lapangan pekerjaan dan akses ekonomi bagi masyarakat terbuka secara besar,” ujar Abdurakhman.
Untuk akses jalan, Pemerintah Kabupaten Subang sudah melakukan pembebasan lahan sejak 2006 yang diakuinya, sebagai sebuah keberhasilan, ketika pemerintah pusat memastikan pelabuhan internasional ada di Subang “Jadi, Pemerintah Kabupaten Subang sudah menyiapkan sejak jauh hari untuk adanya pelabuhan internasional di Subang.”
Tahu diri saja
Sebelumnya, di koran ini, Senin (16/5), Sekda mengatakan, pembangunan pelabuhan di Patimban, dianggap sebagai penghamburan uang yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Komentar dari sekda tersebut, mengundang kontroversi di masyarakat KabupatenSubang.
Sekretaris Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Subang, Jaka Septia Arizona, menyatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk membuat pelabuhan internasional di Kabupaten Subang, jangan dijadikan konflik antarwilayah. “Punya hak apa Sekda Karawang ngomong soal Subang? Tahu diri saja lah. Yang jelas, pelabuhan sudah jelas-jelas ada di Subang. Dan analisis sosial Kabupaten Karawang tetap diuntungkan dengan adanya pelabuhan di Subang.”
Jaka menduga, pernyataan Sekda Karawang, sarat kepentingan dari pihak lain. “Di statementnya yang dikutip oleh Spirit Jawa Barat edisi Senin (16/5) beliau mengatakan akan menyerahkan ke pihak swasta. Ini patut diduga ada apa-apanya.”(eko)