PDAM Bantah Bobol Bank, SPK Tiga Proyek Dipalsukan Oknum Bankir 

 

KARAWANG, Spirit

Dugaan pembobolan Bank Kalsel terkait dugaan konspirasi tiga proyek fiktif antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arum Karawang dengan CV Savira Multi Sarana (SMS) senilai Rp3 miliar dibantah kedua belah pihak. Direktur Umum PDAM, Tatang Asmar mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan pompa backwash, dan Direktur CV SMS, Sri Haryati, pun mengaku hal itu akal-akalan oknum pejabat Bank Kalsel.

Direktur Umum (PDAM) Tirta Tarum, Tatang Asmar mengaku tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk CV Savira Multi Sarana (SMS) terkait pengadaan pompa backwash kapasitas 180Lt/Detik sebanyak 2 unit. Nilai pekerjaannya Rp. 803.712.000,- dan pengadaan pompa centrifugal kapasitas 150Lt/Detik sebanyak 2 unit, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.069.750.000,-

“Dalam hal ini saya difitnah. Sejak tahun 2015 saya tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan proyek pengadaan,” ujar Tatang Asmar, saat mengklarifikasi berita soal proyek fiktif PDAM Tirta Tarum, Selasa (16/5).

Tatang menyebutkan tandatangannya telah dipalsukan oleh pihak yang berkepentingan dalam proyek tersebut. Namun demikian, Tatang mengaku tidak akan melaporkan hal itu ke kepolisian karena kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Metro Jaya.

“Saat ini saya sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum orang-orang yang menyudutkan saya dalam kasus ini,” katanya.

Sementara, Sri Haryati mengakui bahwa pembuatan SPK tersebut diatur oleh oknum pejabat Bank Kalimantan Selatan (Kalsel) yang waktu itu menjadi Kepala Cabang Bank Kalsel Jakarta. Oknum tersebut bahkan telah memalsukan puluhan tandatangan untuk memuluskan aksinya mengeruk kas Bank Kalsel dengan mengatasnamakan orang lain. “Saya juga merupakan korban dari oknum tersebut,” kata Sri.

Dikatakan pula, kredit yang diberikan Bank Kalsel kepada CV SMS dengan mengatasnamakan PDAM Tirta Tarum totalnya Rp 1,9 miliar. Dan sebagian kredit tersebut telah dibayar.

“Jadi tidak benar kalau kami membobol bank tersebut. Yang benar adalah oknum pejabat bank itu yang mengeruknya,” kata Sri kepada wartawan, di sebuah rumah makan di Jalan Taruma Negara, Karawang Barat, Senin (15/5).

Diberitakan sebelumnya, Dirum PDAM Tirta Tarum dituduh melakukan konspirasi mengajukan kredit ke Bank Kansel melalui kegiatan fiktif.Kasus tersebut mengemuka setelah pihak Bank Kalsel melapor ke Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan data yang kami terima, diduga ada konspirasi antara pihak PDAM, perusahaan pelaksana proyek fiktif, dan oknum perbankan, dalam kasus tersebut,” ujar Ketua LSM Gerakan Rakyat, Pemberantas Korupsi (GRPK), Asep Toha.

Menurutnya,  dalam kasus tersebut keuangan PDAM Tirta Tarum sebenarnya tidak dirugikan secara langsung. Hanya saja, direksi perusahaan daerah itu diduga ikut terlibat, sehingga kas Bank Kalsel dibobol miliaran rupiah.

Disebutkan, kasus itu bermula dari terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Tarum,

Tatang Asmar, 3 September 2015. Suart itu diberikan kepada CV Savira Multi Sarana (SMS) yang beralamat di Jalan RS Fatmawati No. 27 Kios Taman Pondok Labu Lt.1 Blok B/2, Cilandak, Jakarta Selatan

Menurut Asep Toha,  SPK bernomor 027/SPMK-028/PDAM/X/2015 itu berkaitan dengan pengadaan pompa centrifugal kapasitas 150Lt/Detik sebanyak 2 unit, dengan nilai pekerjaan Rp. 1.069.750.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah itu terbit pula SPK bernomor 027/SPMK-034/PDAM/X/2015 yang juga ditandatangani Tatang Asmar, tanggal 15 Oktober 2015. Saat Dirum PDAM Tirta Tarum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM memerinthaknan CV SMS untuk mengadakan pompa backwash kapasitas

180Lt/Detik sebanyak 2 unit. Nillai pekerjaannya Rp. 803.712.000,- (delapan ratus tiga juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).

Kemudian pada 7 Desember 2015, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM mengeluarkan SPK nomor 027/SPMK-045/PDAM/X/2015 juga ditujukan kepada CV SMS pengadaan Pipa Hexagonal (tube settler) sebanyak 480 modul dan pipa PVC RRJ S-12.5 ukuran 8” sebanyak 600 meter. Nilai proyek tersebut tertera Rp. 1.142.400.000,- (satu milyar enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disebutkan Asep Toha, berbekal tiga SPK itu, CV SMS mengajukan pinjaman modal ke Bank Kalsel dengan nominal sesuai nilai proyek yang terdapat dalam SPK. Tetapi, hingga awal 2017 CV SMS tidak juga melunasi kredit pinjaman modalnya kepada Bank Kalsel.

“Setelah melapor ke Polda Metro Jaya, Bank Kalsel melakukan kroscek ke pihak PDAM Tirta Tarum, Namun, PPK PDAM Tirta Tarum menyatakan bahwa pekerjaan tersebut dinyatakan tidak ada alias bodong,” tutur Asep Toha. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *