Oknum Karyawannya Terlibat Kasus Narkoba, Utoh: Akan Kami Pecat Dengan Tidak Hormat

 

ER alias Ayah oknum PNS yang menjabat sebagai Staff Bidang Umum BPJS TK Karawang bersama ketiga temannya yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Purwakarta karena tertangkap tengah berpesta narkoba.

JAKARTA, Spirit

Adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta terhadap salah seorang oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan Karawang disebuah Hotel di Darangdan Purwakarta, pihak BPJS Ketenagakerjaan dikejutkan dengan pemberitaan tertangkap tangannya oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan Karawang yang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Purwakarta pada Kamis (31/08) pekan lalu.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (04/09) pagi, menyampaikan keprihatinannya pada kasus yang menimpa internal BPJS Ketenagakerjaan,

“Kami prihatin, namun kami tetap mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini pada semua elemen. Dan untuk oknum karyawan kami, sanksi tegas kami berupa pemecatan dengan tidak hormat serta tidak akan mendapatkan tunjangan apapun,” ungkap Utoh dengan tegas kepada sejumlah awak media di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (04/09) pagi.

Dijelaskan Utoh, manajemen BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum karyawannya yang terbukti bersalah. Pasalnya, kasus tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran berat dan akan mendapatkan sanksi pemecatan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat.

“Hal ini jelas diatur dalam Peraturan Internal BPJS Ketenagakerjaan. Peristiwa ini merupakan pelajaran berharga bagi kami, kami akan lebih intens lagi, dalam menyusun pola pembinaan karyawan kami untuk masa yang akan datang. Dan juga kami akan selalu melakukan pengawasan yang intensif, salah satunya dengan melakukan pengecekan urine secara berkala disamping pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan setiap tahunnya,” ujarnya.

Utoh juga berharap, masyarakat dapat bekerjasama dengan pihaknya, untuk segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika menemukan atau mengetahui ada oknum karyawannya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Purwakarta.

“Agar hal serupa tidak terjadi kembali dimasa yang akan datang. Kami tegaskan sekali lagi, BPJS Ketenagakerjaan tidak mentolerir hal-hal seperti ini dan akan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada”, tutup Utoh.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan Karawang yang menjabat sebagai Staff Bidang Umum itu, berinisial ER alias Ayah (43) asal warga Purwakarta yang ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan sedang menggelar pesta narkoba disebuah kamar hotel bersama ketiga teman lainnya.

Dari pengakuan ER alias Ayah, dirinya menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu pasca kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya hingga kedua kakinya tak berfungai normal alias berkebutuhan khusus.

“Saya pakai narkoba dari tahun 2014 setelah musibah yang menimpa kedua kaki saya,” aku ER alias Ayah dihadapan awak media saat Sat Res Narkoba Polres Purwakarta menggelar press release pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki ER bersama ketiga temannnya di Mapolres Purwakarta.

Diakuinya juga, ia kerap menggunakan narkoba akibat depresi tiada henti karena kondisi kakinya yang sudah tak normal seperti sedia kala.

Akibatnya, ER selain terancam dipecat sebagai karyawan di Staff Bidang Umum BPJS TK Karawang, ia bersama ketiga temannya juga terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun karena memiliki, mengedarkan, memakai atau menggunakan narkotika sesuai dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 KUHPidana UU RI nomor 35 tahun 2009. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *