PAKISJAYA, Spirit – DR oknum PNS, Guru SDN Telukjaya II Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, pelaku pencabulan terhadap siswinya, terancam sanksi pemecatan. Pelaku dianggap telah mencemari nama baik institusi pendidikan.
Kepala UPTD PAUD/SD Kecamatan Pakisjaya, Maman Suherman, mengatakan, kendati sudah ada mediasi dengan korban, namun hal itu tak menjamin nama baik dunia pendidikan, khususnya wilayah UPTD Pakisjaya kembali pulih seperti sedia kala. Setahu dia, pihak korban tidak menuntut banyak karena pertimbangan usia korban masih kecil dan takut merusak mental korban.
“Masalah pemecatan itu pasti, karena secara tidak langsung oknum itu telah mencoreng nama baik institusi pendidikan,” ungkap Maman Suherman, Senin (9/5).
Lebih lanjut Maman mengatakan, pihak korban tidak mau memperpanjang kasus tersebut dan tidak ingin melaporkannya kepada pihak yang berwajib, sehingga menurutnya tidak akan ada tindakan hukum kepada pelaku, namun sangsi pemecatan sudah pasti akan dilakukan oleh pihaknya.
Menurut Maman Suherman, untuk penyelesaian kasus pencabulan tersebut, pihaknya sudah bermusyawarah dengan semua pihak seperti keluarga korban, pelaku, ketua PGRI Kecamatan Pakisjaya, Kepala Desa Telukjaya dan kepolisian Polsek Pakisjaya. Namun ketika disinggung bagaimana bentuk penyelesaian yang menurutnya secara kekeluargaan tersebut, pihaknya enggan menerangkannya secara gamblang dan transparan.
“Mengenai bentuk penyelesaian dengan keluarga korban saya tidak tahu karena sudah ada Kepala Desa Telukjaya dan Kepolisian Polsek Pakisjaya yang menanganinya, silahkan anda konfirmasi langsung saja,” tambahnya.
Namun, saat hendak dikonfirmasi baik Kepala Desa maupun Kapolsek Pakisjaya sedang tidak ada ditempat. Sementara, Taufik, salah seorang wali murid, mengutarakan, ia dan para wali murid lainnya merasa kecewa dengan ketidak tegasan aparat hukum dan aparat pemerintahan terhadap upaya penyelesaian kasus tersebut. Sebab, menurutnya jika pelaku di biarkan dan tidak ditindak secara hukum akan ada pelaku dan korban lainnya.
“Khawatir kasus tersebut bisa menimpa anak perempuannya yang juga masih belajar di SD, jika pelaku dibiarkan tanpa adanya ketegasan hukum. Sanksi pemecatan saja tidak cukup buat pelaku karena sudah merusak kehormatan anak dibawah umur, dan seharusnya KPAI turun tangan menangani kasus ini, supaya tidak ada korban yang lainnya,” ungkap Taufik.
ia berharap pihak berwajib turun tangan kembali untuk menangani kasus tersebut, dan juga diperlukan transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga warga tidak bertanya-tanya. Ia pun mengharapkan agar pihak yang terkait segera menindak pelaku supaya ada efek jera, sehingga tidak akan ada lagi oknum Guru yang melakukan pencabulan kepada muridnya.
Sementara itu ketika akan dikonfirmasi, keluarga korban sedang tidak ada dirumah, dan menurut tetangga korban semenjak kasus ini menguak keluarga korban tidak pernah berkomunikasi dengan para tetangga dan terkesan menutup diri.(yay)
Caption : Maman Suherman, Kepala UPTD PAUD/ SD Kecamatan Pakisjaya