Oknum Guru asal Karawang Edarkan Sabu-Sabu

KARAWANG, Spirit
Seorang Oknum PNS Guru asal Karawang ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba sabu sabu.
Tersangka Edi Sofyan alias Edi (51) berprofesi sebagai PNS Guru warga Dusun Cilewo, Rt03/02, Desa Cadas Kertajaya, Kecamatan Telagasari. Tersangka lain, Yanti Susilawati (38), warga Dusun Linggarsari, Rt 04/02, Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan, penangkapan oknum PNS Guru tersebut merupakan penngembangan atas tertangkapnya tersangka Yanti di Telagasari.
“Tersangka Yanti mengaku mendapatkan sabu dari Edi. Kami buru dan Edi berhasil kami amankan,” katanya, Rabu (23/3) di Mapolres Karawang.

Penangkapan terhadap wanita bernama Yanti kata Faisal, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,terkait sepak terjang tersangka yang kerap mengkonsumsi dan bertransaksi sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Telagasari.
“Kami tangkap Yanti bersama barang bukti paket sabu-sabu yang disembunyikan dibalik tikar dirumahnya,”ujarnya.
Hasil interogasi, lanjut dia, berujung pada kicauan Yanti, yang menyebut satu nama yang berprofesi sebagai Guru di daerah Bekasi, yakni Edi. Petugas Reserse Narkoba kemudian berhasil meringkus Edi di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
“Edi kami tahan karena memasok sabu kepada Yanti. Namun kami masih lakukan pengembangan terhadap penjual yang memasok narkoba kepada Edi,”ungkapnya.
Sementara, saat ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *