Modus Copet dalam Penggelapan Lahan TPU

 

 

CIKARANG, Spirit – Banyaknya penggelapan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Bekasi dengan modus copet. Pasalnya, lahan Tpu yang menjadi kewajiban pengembang perumahan (developer, red), ternyata setelah ditelusuri, keberadaan tanahnya tak diketahui lokasinya. Penggelapan ini modus macam ini dilakukan oknum pegawai di Dinas  Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan Bagian Administrasi Tata Pemerintahan (Tapem) terkait pengelolaan dan pencatatan aset lahan TPU.

Rata-rata lahan TPU yang “dicopet”itu merupakan kewajiban dari pengembang perumahan (developer) yang telah diserah terimakan kepada pemerintah kabupaten Bekasi yang belum disertifikatkan, lalu digelapkan oleh oknum di instansi tersebut, kata Ketua LSM Sniper Indoensia, Gunawan kepada Spirit Jawa Barat, Senin (15/8).

 

Modus lain, kata Gunawan, yakni melakukan pengelolaan lahan Tpu untuk disewakan yang hasilnya tidak untuk pendapatan daerah. “Adajuga modus lain, dimanalahan TPU yang sudah diserahkan diduga oleh oknum itu disewakan atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga (penggarap, redyang sewanya kepada oknum PNS untuk kepentingan pribadinya. Tragisnya, bahkan lahan TPU diperjual belikan oleh oknum PNS dan surat-menyuratnya melibatkan oknum aparatur desa dan oknum pegawai kecamatan,” imbuhnya..

 

Dicontohkan dia, kasus dugaan penggelapan lahan TPU seluas 2.500 M2 di Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran yang telah diserahkan PT. Green Alam Lestari selaku pengembang kepada pemkab bekasi melalui Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan Surat Pernyatan Penyerahan Tanah No.006/DIR/GAL/2013 tanggal 28 Januari 2013. Namun, faktanya,kata dia lahan TPU yang dimaksud tidak ada.“Dan kasus ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 Juli 2016 denganNo. 33/LP-Kejari/S.IND/VII/2016,” terangnya.

 

Gunawan mengungkap, pihaknya menemukan adanya fakta sejak tahun 2012 hingga 2015, Pemkab Bekasi tidak pernah mengalokasikan lahan TPU yang telah diterimanya dari pengembang untuk disediakan kepada warga. Padahal, lanjut Gunawan, lahan TPU merupakan hajat hidup orang banyak dan sangat dibutuhkan bagi warga miskin.

Gunawan menyesalkan, pihak Pemkab Bekasi justru menabrak aturan yang salah satunya ditetapkan oleh pemkab sendiri, sebagaimana Perda Nomor 30 Tahun 1995 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Bagi Perusahaan Pembangunan Perumahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. “Ironis sekali, pesatnya pembangunan perumahan dalam kurun 5 tahun terakhir, justru Pemkab bekasi sejengkalpun tak mampu menyediakan lahan TPU bagi warganya. Apa mereka berpikir tidak akan mati, jadi tidak butuh lahan TPU. Atau mereka ingin mayatnya dibuang ke laut,” ungkapnya bernada kesal.

 

Maka sangat wajar, kata Gunawan, manakala dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan dalam Pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) Tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

 “Dalam LHP BPK sangat jelas,95 perusahan pengembang tidak diketahui luas siteplannya, lalu, 91 perusahaan pengembang belum menyerahkan lahan TPU hasil rekonsiliasi data bidang Tapem dan Distarkim dan 29 perusahaan pengembang menyerahkan lahan TPU namun belum sesuai ketentuan hasil rekonsiliasi data bidang Tapem dan Distarkim,” pungkasnya.(red)

Data Rekapitulasi Lahan TPU Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati:

No Dasar Hukum Luas Lahan Lokasi
1 SK.No.469.1/SK.1102.Tib/1996 1,6 Ha Sukamukti, Kec. Bojongmangu
2 SK.No.469.1/SK.1102.Tib/1996 42,7 Ha Sirnajati, Kec. Cibarusah
3 SK.No.469.1/SK.1103.Tib/1996 35,2 Ha Pasir Tanjung, Kec. Cikarang Pusat
4 SK.No.469.1/SK.1225.Tib/1996 6,68 Ha Sukasejati, Kec. Cikarang Selatan
5 SK.No.469.1/Kep.320.Tib/2000 2,7 Ha Samudrajaya, Kec. Tarumajaya
6 SK.No.469/Kep.310/Tapem/2005 3,3 Ha Muarabakti, Kec. Babelan
7 SK.No.469/Kep.310/Tapem/2005 11,3 Ha Sukabudi, Kec. Sukawangi
8 SK.No.469/Kep.310/Tapem/2005 3.138 M2 Sindangjaya, Kec. Cabangbungin
9 SK.No.469/Kep.310/Tapem/2005 52.079 M2 Karangpatri, Kec. Pebayuran
10 SK.No.469/Kep.181/Tapem/2006 2 Ha Karangbahagia Kec. Karang Bahagia
11 SK.No.469.1/Kep.9-Tapem/2007 42,3 Ha Mangunjaya, Kec. Tambun
12 SK.No.469.1/Kep.9-Tapem/2007 42,9 Ha Sukaindah, Kec. Sukatani
13 SK.No.469.1/Kep.9-Tapem/2007 37 Ha Wanajaya, Kec. Cibitung

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *