KARAWANG, Spirit – Pencemaran yang terjadi di sungai Cibeet oleh PT Pindodeli 3, merupakan bentuk kejahatan lingkungan. Pasalnya, pencemaran yang dilakukan Pindodeli 3 bukan hanya kali ini saja terjadi. Bahkan, karena sering mengulangi perbuatannya, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana pernah mengancam untuk menutup beroperasinya Pindodeli 3 mana kala terbukti melakukan pencemaran. Janji itu akhirnya ditagih oleh masyarakat Karawang.
Ajay Wijaya, Pepeling mengingatkan, agar Bupati Karawang lebih tegas menindak Pindodeli 3 yang telah melakukan pelanggaran berat. Terlebih, kata dia, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin lingkungan karena sampai saat ini menurutnya masih melakukan proses pengurusan AMDAL, meskipun sudah produksi dan membuang limbahnya ke sungai alam Cibeet.
“Kami menagih janji Bupati Cellica yang mau menutup Pindodeli 3 kalau sampai melakukan pencemaran. Kalau Bupati Cellica lupa, saat ini kami ingatkan, karena semua orang juga tahu waktu berjanji,” katanya.
Menurut Ajay, jika Pemkab Karawang berniat baik, tentu akan lebih memikirkan kehidupan masyarakatnya secara lebih luas dengan melakukan tindakan tegas terhadap Pindodeli 3. Bahkan, kata dia, Pemkab Karawang harus memberikan tindakan hukum karena sudah sangat jelas dengan sengaja melakukan pelanggaran berat sehingga menyebabkan pencemaran sungai dan berdampak pada masyarakat. “Kalau masih ada yang bilang sungai Cibeet masih sesuai dengan baku mutu air, itu pernyataan orang tolol. Adanya perubahan warna, bau, rasa dan pH air, jelas-jelas karena adanya polutan. coba, buktikan saja mereka yang tolol itu dengan mandi atau meminum airnya,” tegas Ajay.
Bagi dia, kondisi Kabupaten karawang saat ini merupakan surga bagi para investor. Pasalnya, kemudahan perizinan yang sering mengabaikan kepentingan rakyat masih kerapkali terlihat. Aapalgi, kata dia, kebobrokan dari birokrasi pemerintahan pun, sudah terbilang cukup parah. Hal itu, lanjut Ajay, bisa dilihat dari banyaknya perusahaan dan industri yang melakukan pelanggaran terhadap regulasi dan aturan dibiarkan begitu saja tanpa ada sikap tegas dari Pemkab Karawang.
“Regulasi hanya dijadikan jualan kepada orang-orang yang tidak faham aturan. Disisi lain, UU dan peraturan hanya dijadikan hiasan meja dan lemari yang tidak ada aktualisasinya. Ini kenyataan pahit yang harus dirasakan masyarakat karena kedzdliman dari para penguasa yang tidak memiliki hati nurani. Mereka lebih mengedepankan kepentingan pribadinya dibandingkan dengan jeritan rakyat kecil,” terang Ajay penuh kesal.
Dipaparkannya, sampai saat ini masyarakat Desa Wanakerta dan Wanajaya tampak masih merasakan kepahitan dan kegetiran hidup. hal itu dikarenakan, mayoritas masyarakatnya masih menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mandi dan cuci. Bahkan, papar Ajay, di Desa Wanajaya pelayanan air minum (PAM), airnya mengambil dari sungai Cibeet.
Tentunya, Ajay mengatakan, hal itu berdampak pada masyarakat disepanjang bantaran sungai cibeet, karena limbah indrustri pengolahan kertas tersebut merupakan padatan tersuspensi yang mengandung partikel kayu, serat dan pigmen, mengandung senyawa organik koloid terlarut seperti hemiselulosa, gula, alkohol, lignin, terpenting, zat pengurai serat, perekat pati dan zat sintetis yang menghasilkan BOD (Biological Oxygen Demand) tinggi. “Kalau limbah cair berwarna pekatnya, itu berasal dari lignin dan pewarna kertas yang mengandung bahan anorganik seperti NaOH, Na2SO4 dan klorin, dan mengandung Mikroba seperti golongan bakteri koliform yang berbahaya bagi kesehatan,” kata dia lagi.
Ia berharap, Pemkab Karawang secara tegas melakukan penegakan hukum lingkungan, karena PT Pindodeli 3 sudah sangat jelas melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. lalu, kata dia, melanggar juga UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, dan PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Pasal 38 ayat 2, serrta PerMen LH Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti PerMenLH nomor 06 Tahun 2006). “Yang terakhir, melanggar juga PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” pungkasnya. (top)