Masyarakat Diminta Awasi Tarif Angkutan Nakal

KARAWANG, Spirit – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengajak masyarakat untuk mengawasi perusahaan otobus (PO) yang menarik tarif angkutan diatas ambang batas diluar ketentuan pemerintah.
“Kalau misalnya ada sampai menaikan tarif hingga 150 persen atau 100 persen ini harus dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Kepala Dishubkominfo Karawang, Aip S Chalil, Rabu (22/6).
Meski Aip menyebutkan saat ini pihaknya belum mengumumkan tarif angkutan secara resmi, dirinya berharap wanti-wanti ini dapat menjadi peringatan untuk PO yang ingin mengambil untung berlebih dalam memanfaatkan momentum lebaran.
“Kita belum tentukan, tetapi biasanya angka kenaikan menyesuaikan dan itu pun paling hanya 10 persen. Kalau tidak diatur kita khawatir akan memberatkan masyarakat,” kata dia.
Adapun jika ada yang mengambil tarif angkutan diluar aturan, maka pihaknya tidak segan untuk mengambil pencabutan izin terhadap PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ataupun bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) nakal.
“Jadi tolong masyarakat nanti hubungi kami petugas Dishub dilapangan, catat nomor busnya. Nanti kita tindak,” tegasnya.
Selain tarif angkutan, Ia juga menyebutkan akan menertibkan terminal-terminal bayangan disejumlah titik jalur mudik di Karawang.
Beberapa titik tersebut diantaranya adalah terminal bayangan di wilayah Simpang Jomin dan Fly Over Cikampek. “Terminal bayangan ini adalah salah biang macet,” pungkasnya (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *