KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat meminta masyarakat mengawasi penggunaan atau pemanfaatan bantuan dana desa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Akhmad Hidayat, mengakui kalau saat ini cukup banyak bantuan dana untuk pemerintah desa yang berasal dari pemerintah pusat.
“Perlu pengawasan bersama agar bantuan dana itu direalisasikan secara benar dan tepat. Kita juga membutuhkan pengawasan dari masyarakat secara langsung terkait penggunaan bantuan dana desa tersebut,” katanya, Selasa (19/1).
Menurut dia, pada dasarnya pengawasan terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan bantuan dana desa tersebut sudah diawasi oleh BPMPD. Selain itu, penggunaan dana desa juga diawasi oleh pemerintah kecamatan serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa di wilayah kabupaten Karawang.
Ia mengatakan, untuk penggunaan atau pemanfaatan dana desa tahun 2015, umumnya itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pengembangan ekonomi kerakyatan. “Kami sudah melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan bantuan dana desa tahun lalu. Tetapi hanya evaluasi administrasi,” katanya.
Dari evaluasi itu, tidak ditemukan permasalahan yang krusial. Pihaknya hanya menemukan kalau sekitar Rp16 miliar dana desa tahap ketiga untuk ratusan desa di Karawang tidak terserap.
Di antara penyebabnya ialah karena peraturan terkait dana desa yang sering berubah-ubah, keterlambatan membuat surat pertanggungjawaban, dan lain-lain.
Ia sudah menyampaikan usulan ke pemerintah pusat agar bantuan dana desa yang tidak terserap pada tahun 2015 tetap bisa diserap meski kini sudah memasuki tahun 2016.
“Kami berharap agar bantuan dana desa itu tetap terserap, minimal itu bisa dimasukkan dalam program luncuran 2016,” kata Hidayat. (ant)