KARAWANG, Spirit
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lingkar (LPKSM) Karawang, mendesak pemerintah daerah (Pemda) supaya mewaspadai penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bercampur air.
“Jangan ada lagi penjualan BBM tercampur air di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di didaerah Telukjambe Timur,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Eddy Djunaedy kepada wartawan, kemarin.
Edy mengatakan, terjadinya penjualan BBM yang tercampur air di SPBU Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, beberapa waktu lalu jelas merugikan puluhan konsumen. Ia mempertanyakan wewenang pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) mengenai pengawasannya.
“Kenapa bisa terjadi, bagaimana pengawasannya? Apakah pengontrolan tangki-tangki penyimpanan BBM di SPBU itu dilakukan secara rutin atau tidak. Ini perlu diperjelas oleh pihak terkait yang berwenang mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha,” jelasnya.
Sebelumnya, diduga tercampur air, puluhan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang mogok setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Interchange Karawang Barat samping Resinda. Satreskrim Polres Karawang mengaku telah melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, kendati pihak SPBU sudah berupaya melakukan ganti rugi terhadap para konsumennya.(dit)
.