LP Sering “Berhenti” di Penyidik

BEKASI, Spirit – Laporan yang dilakukan warga kepada aparat Kepolisian terkait kasus kejahatan sering kali tak diproses dan berhenti di tempat. Respon yang tinggi dari masyarakat acapkali tak seperti yang diharapkan, sehingga ramai dibicarakan, termasuk salah satunya kasus penganiayaan di Pasar Baru.

Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, Iptu Evi Fatna menyatakan kendala tersebut ada di pihak penyidik. “Kalau LP tidak direspon, itu biasanya dalam proses. Jadi kendalanya ada pada penyidik karena mungkin dari penyidiknya ada kendala yang terjadi,” kata Evi Fatna di ruang kerjanya pada Spirit Jawa Barat, Jumat (28/5).

Kasus LP yang tak diproses, salah satunya terkait dengan peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Pasar Baru Kelurahan Duren Jaya Kecamatanh Bekasi Timur yang menimpa General Manager PT Bintang Inter Nusantara, Farid Ahmad Zakaria. Padahal, pelaku penganiayaan dari kelompok Ersin ternyata pernah di LP kan sebanyak delapan kali tanpa proses Polres Kota Bekasi.

Informasi Ersin kini telah tertangkap dikomentarai Kasubag Humas Evi Fatna. “Saya cari tahu tentang saudara ini (Ersin_Red) karena masih dalam pemeriksaan penyidik, baru seperti itu informasinya lebih dari itu belum ada. Kalau yang saya tahu, baru satu dan saya belum menanyakan lebih jauh karena masih dalam proses penyidik biar kita menghargai,” lanjut Evi lagi.

Perkembangan kasus tersebut, lanjut Evi akan dilanjutkan tanpa mengganggu proses penyidikan. “Dalam rangka mengamankan tersangka itu kronologinya belum. Sebenarnya bukan sebuah penangkapan mungkin ya yang belum bisa dijelaskan apakah penangkapan atau menyerahkan diri atau apa nanti akan saya sampaikan kronologisnya seperti apa hubungannya dengan surat panggilan,” papar Evi yang menggantikan posisi Humas Puji.

Evi Fatna juga berjanji setelah mendapatkan bahan-bahan, dirinya akan menyampaikan ke media. “Jadi saya juga harus menanyakan lagi pada yang bersangkutan tidak semata-mata karena saya punya wewenang. Itu tidak boleh. Tahapan ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak boleh memberikan informasi begitu saja. Juga termasuk masalah penangguhan penahanan nanti ada pertimbangan dari Kasat Reskrim juga penyidik karena kita juga punya pimpinan tertinggi yakni Kapolres,” tegasnya.

Seperti diketahui Dirut PT Bintang Inter Nusantara Farhan Yakob mengatakan terkait kasus penganiayaan beberapa pasal yang akan menjerat Ersin Cs. “Penguasaan fasilitas Sosial dan Umum (fasos/fasum) tanpa punya hak lantas mengutip pedagang masuk kantong pribadi. Itu indikasi korupsi karena makan uang negara dalam hal ini PAD. Lantas dia gunakan dokumen bodong alias palsu saat pembelaan di Pengadilan belum lagi kasus penganiayaan dilakukan Ersin dengan anak buahnya hingga puluhan LP dilaporkan ke Polisi dan belum ada tindak lanjutnya,” terang Farhan sangat mendetail.

Termasuk pembuatan girik palsu pun dilakukan Ersin Cs hingga muncul Surat Sertifikat dari BPN tetapi pemiliknya fiktif. “Dengan membuat SPPT dia palsu Ersin tidak perduli tetap melakukan banding PTUN. Lantas berani kali makam atau kuburan dan masjid dikuasai dengan cara premanisme. Kemudian biang kerok Ersin merekayasa parkir Blok F dan Blok G dijadikan pasar pedagang bayar hingga Rp 30 Juta tak disetor Pemkot Bekasi.”

Informasi yang didapat Spirit Jawa Barat gelar perkara akan dilakukan. Hal itu pun yang menjadi bagian pengembangan kasus Pasar Baru termasuk langkah dengasn mengkonfrontir pelaku dan saksi korban sehingga bukan hanya dari satu sisi saja informasi bergulir. Kebenaran peristiwa jelas-jelas dari kasus yang dilihat, didengar dan diketahui sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Kasus Pasar Baru ini, tentunya akan menjadi preseden buruk jika tak selesai sampai tuntas. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *