Lokasi Sengketa Cluster Intan Gardenia Dijaga Ormas

BEKASI, Spirit – Pemandangan tak lazim kini terjadi di lokasi pembangunan Cluster Intan Gardenia di Kampung Ceger Kelurahan Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan. Puluhan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) melakukan penjagaan lokasi sengketa, milik pengembang PT Anugrah Wishnu Sejahtera.
Mensikapi hal tersebut, Namat alias Dempet selaku ahli waris lokasi tanah tersebut menyatakan keheranannya. “Sekarang kalau itu tanah tidak ada masalah dengan saya atau tidak dipalsukan surat girik letter C dan artinya telah merampas hak saya, buat apa pakai dijaga-jaga ormas segala. Dibangun ya dibangun saja tapi kalau enggak ada masalah sengketa,” ujar Namat pada Spirit Jawa Barat Selasa (14/6).

SARIH Mulyana
Menurut Namat selama ini dirinya masih menunggu itikad baik dari Misna seorang PNS dengan penuh kesabaran. “Kalau Misna dan developer sudah bertameng ormas atau LSM apa itu itikad baik namanya? Jangan bodohin saya biar kagak sekolah tinggi tapi kita tahu aturan,” kata Namat dengan dialek Bekasi yang kental.
Sementara itu Haji Sarih Mulyana seorang tokoh masyarakat setempat menilai penjaga lahan itu sebagai anak baru kemarin. “Ormas itu over-acting, kalau kita mah tinggal angkat telpon bae bisa buat usir ormas. Ini wilayah kita lah, orang lain ya ora,” ungkap Sarih tenang.
Terkait permasalahan sengketa tanah antara Misna dengan Namat alias Dempet yang terus berlarut, Sarih Mulyana yang juga Ketua RW 18 justru mengaku paling mengetahui seluk-beluk mengenai pemilik tanah yang disengketakan. “Saya jadi heran kenapa seorang abdi warga dan sebagai seorang PNS berani bermain api demi pengembang cluster. Seperti Misna yang ternyata begitu berani menjual tanah sawah milik Namat sebagai ahli waris yang sah atas nama Awih bin Gumay,” ujar Sarih.
PNS yang bermain api itu harus melakukan penelusuran data untuk mengetahui kebenaran pemiliknya, yang selanjutnya kata Sarih baru dicarikan solusi. “Kasus sengketa tanah ini putus di Pengadilan dan masing-masing pihak berseteru itu akan ditelisik kesahihannya surat tanah,” tandas Sarih yang mengerti silsilah bahwa Namat pemilik tanah bersengketa.
Sarih bahkan menyayangkan terkait tingkah yang dilakukan PNS Misna dan mantan Lurah Deden. “Jangan merasa PNS adalah segalanya sehingga berani pula melakukan pemalsuan surat dokumen seperti yang dilakukan Misna sementara Deden yang dulunya lurah berani mempertaruhkan reputasi dengan diduga memberikan keterangan palsu, bahwa tanah itu tak bersengketa,” ungkap Sarih.
Seperti diketahui, tanah sengketa yang dibangun Cluster Intan Gardenia masih bermasalah. Dua pihak antara Misna dengan Namat alias Dempet saling merasa benar sebagai pemilik tanah. Beruntung, para tokoh masyarakat paham benar siapa yang menjadi pemilik sesungguhnya. Berdasarkan data otentik dan kenyataan di lapangan memang Namat alias Dempet sebagai pemilik yang sah. Akhirnya hingga upaya pemalsuan surat terkuat setelah penelusuran dokumen sah ditelisik. (kos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *