Lahan Balai Benih Diduga Disewakan Oknum UPTD

KARAWANG, Spirit
Oknum UPTD Balai Benih Dinas Pertanian Perhutanan Perkebunan dan Peternakan (Distanhutbunak) Kabupaten Karawang diduga menyewakan lahan sawah seluas 25 Ha yang merupakan aset UPTD Balai Benih tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan Kasubag Umum Distanhutbunak, Heri, yang menyebutkan UPTD Balai Benih yang mempunyai tugas pembenihan, menciptakan padi kualitas unggul, dan menciptakan padi varietas baru, justru fungsinya tidak jelas. Pasalnya, diduga ada oknum UPTD tersebut yang menyalahgunakan lahan aset yang tersebar di Kecamatan Tempuran, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Rawamerta, dan Kecamatan Kutawaluya untuk disewakan, dan bukan untuk pembenihan dan pembibitan.
“Untuk lebih jelasnya coba samperin Kepala UPTD Balai Benih-nya,” katanya, Rabu (27/4).
Meski lahan aset tersebut tidak dimanfaatkan sesuai prosedur dan disalahgunakan, kata dia, hasilnya tetap masuk untuk pendapatan daerah (PAD, red). “Tapi tetap PAD masuk. Saya tidak mau mengeluarkan pernyataan lebih jauh, karena takut masuk terlalu jauh kepada yang bukan wewenang saya,” imbuh Heri.
Sementara hasil penulusuran dan konfirmasi Spirit Jawa Barat di lapangan, aset tersebut diduga disewakan oknum UPTD berinsial SD dengan nilai sewa Rp 8 juta per Ha untuk satu kali masa tanam. Sehingga, diasumsikan, kalau seluruh lahan seluas 25 Ha disewakan, tentu akan memperoleh uang hasil sewa sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, Kadistanhutbunak, Kadarisman, menegaskan, keberadaan lahan sawah untuk pembenihan tersebut tidak untuk disewakan, melainkan untuk pembenihan, pembibitan dan menciptakan padi kualitas unggul.
“Tidak untuk disewakan. Sayang, kurang tahu masalah penyewaan apa lagi. Kalau yang sedang direncanakan itu MoU,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, SD, oknum UPTD Balai Benih yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, belum disa dikonfirmasi. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *