KARAWANG, Spirit
Komisi Ombudsman RI kunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, sekitar pukul 09.00WIB, Jumat (3/11). Kedatangan Komisi Ombudsman RI yang datang sekitar lima orang, melakukan pertemuan secara tertutup di ruang Kepala Kejari Karawang, Soekardi.
Kunjungan tersebut, berakhir hingga pukul 11.00WIB, Jumat (3/11). Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, tersiar kabar, bahwa Komisi Ombudsman RI mempertanyakan proses pelayanan yang terjadi di Kejari Karawang yang ditengarai menangani kasus dugaan suap antara Jejen Affandi dengan Ahmad Jimmy Zamakhsyari (Wakil Bupati Karawang, red) pada beberapa waktu lalu, yang hingga kini kasus tersebut tidak diketahui lagi kelanjutan proses hukumnya.
Dari pantauan Spirit Jawa Barat dilokasi, usai menemui Kepala Kejari Karawang, Komisi Ombudsman RI langsung bergegas keluar untuk meninggalkan kantor Kejari Karawang.
Ratna Sari, Kasie Pelayanan dan Pelaporan Komisi Ombudsman RI yang coba dikonfirmasi langsung, membeberkan kedatangan dirinya bersama keempat staffnya itu.
“Ombudsman melihatnya soal pelayanan publik. Nah soal ini kita melihat sejauh mana pelayanan Kejari Karawang terhadap kasus tersebut antara Jejen dengan Jimmy itu. Sudah berlarut-larut tapi tidak ada kelanjutannya, dan hal ini ada yang melaporkannya kepada pihak kami terkait pelayanan yang terjadi di Kejari Karawang,” kata Kasie Pelayanan dan Pelaporan Komisi Ombudsman RI, Ratna Sari kepada Spirit Jawa Barat saat dikonfirmasi di area parkir Kejari Karawang, Jumat (3/11).
Dibeberkan ia juga, pihaknya hanya melakukan penelaahan dan mempertanyakan proses apa saja yang sudah dilakukan oleh Kejari Karawang terhadap kasus itu dan penanganan kasus-kasus lainnya.
“Sekarang ini kami ke Kejari Karawang, mendapat berita acara bahwa pernah sudah dilakukan telaah dan juga ekspose. Dan memang dari teman-teman Kejari Karawang sendiri belum menemukan alat bukti yang cukup kuat, jadi belum bisa dilanjutkan. Kita masih menunggu perkembangan dan hasilnya seperti apa nanti,” bebernya.
Ratna juga menuturkan, dugaan kasus tersebut belum ketahuan betul prosesnya sejauh mana oleh pihaknya dari penjelasan yang dijelaskan oleh pihak Kejari Karawang.
“Dan teman-teman perlu tahu bahwa kita (Ombudsman, red) konteksnya bukan menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah ya. Hanya prosesnya saja yang kami tanyakan kenapa bisa sampai berlarut-larut seperti ini penanganan dan pelayanan proses perkara itu. Yang jelas untuk sementara ini sih, Kejari Karawang sudah memproses. Karena ini kan sudah lama juga kan kasusnya, cuma memang kami belum menemukan inti permasalahan dan kesalahannya seperti apa, kenapa bisa sampai berlarut-larut begini, mungkin tidak bisa dilanjutkan juga prosesnya bisa saja kan,” paparnya.
Proses penanganan perkara dugaan suap antara Jejen Affandi dengan Ahmad Jimmy Zamakshary, kata Ratna, masih dalam tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan yang ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang.
“Kalau sudah penyidikan otomatis sudah lengkap alat buktinya, tapi ini kan belum sampai ke tingkat penyidikan baru sampai tahap penyelidikannya saja ya. Masih tahap awal, telaah dokumen lah istilahnya. Kalau memproses, mereka sudah memproses. Tapi untuk selanjutnya kami belum tahu karena itu memang internal juga ya, internal dari Kejari Karawang sendiri, jadi kami akui bahwa kami belum mengetahui proses selanjutnya seperti apa,” ungkapnya.
Ditambahkan Ratna juga, bahwa pihaknya menerima laporan berita acara tersebut dari Jejen Affandi hingga pihaknya (Ombudsman, red) mendatangi Kejari Karawang.
“Kami menerima laporan ini dari Pak Jejen, tapi kami juga menerima informasi bahwa Pak Jejen sudah pernah melakukan pencabutan pelaporan perkara itu. Tapi kita juga belum tahu terkait itu benar atau tidaknya, benar-benar mencabut laporannya atau bagaimana, biar pihak Kejari Karawang atau pihak yang terkait saja yang mengatakannya ya. Tapi kalo misalnya memang mencabut laporan, ya prosesnya antara Kejari dengan pelapor ini, berarti tinggal bagaimana dari pihak Kejarinya sendiri, biar mereka yang melakukan penelaahan terkait hal itu ya. Kami lihat ada proses, tapi kami juga belum menutup kasus ini sebenarnya. Kalau perkara ini laporan ke Ombudsman belum bisa kami tutup karena kami masih menunggu penjelasan kelanjutan proses pelayanannya dari Kejari Karawang,” tutup Ratna.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Karawang, Sabrul Iman ketika hendak di konfirmasi terkait kedatangan Komisi Ombudsman RI ke kantornya, pihaknya hanya membeberkan terkait klarifikasi proses penanganan dan pelayanan kasus Jejen dengan Jimmy.
“Hanya klarifikasi saja dari pihak kami ke pihak Ombudsman. Selebihnya biar nanti Kepala Kejari Karawang, Bapak Soekardi saja yang menjelaskan lebih detailnya ya,” singkat Sabrul. (not)