PURWAKARTA, Spirit
Komisi I DPRD Purwakarta, lakukan mediasi terhadap sengketa dua desa, yakni Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok Salam dan Desa Cipeundeuy Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/2).
Persoalannya dipicu oleh pengaduan Kepala Desa Pondok Bungur, Kecamatan Pondok Salam, tentang air yang mengalir ke desa mereka saat ini menjadi bau dan volumenya menjadi berkurang, terutama ketika musim kemarau. Diduga, perubahan kondisi air itu terjadi sejak berdirinya kawasan wisata Taman Batu, yang berdomisili di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong pada tahun 2016.
Desa Pondok Bungur, Desa Cipeundeuy, dan kawasan wisata Taman Batu selama ini memanfaatkan 20% mata air Cijanun, sedangkan 80% lagi dikelola oleh PDAM. Kalau kepentingan warga untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari, sedangkan Taman Batu dimanfaatkan sebagai kolam renang. Diduga kawasan wisata Taman Batu belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) yang memadai, maka air yang mengalir ke Desa Pondok Bungur menjadi tercemar.
Dalam mediasi tersebut hadir Camat Pondok Salam Dede Sanusi, SH., Kades Pondok Bungur Abun CS., Camat Bojong Wawan Darmawan, Kades Cipendeuy Kosasih, Pengelola Taman Batu Imron Salim, dan sejumlah tokoh masyarakat kedua desa.
Anggota komisi I DPRD Purwakarta, UM Sulaeman menilai, sebelum adanya Taman Batu, di sana ada bak penampungan air, yang mengalir ke Desa Pondok Bungur. Namun, saat ini air dari bak penampungan, mengalir dulu ke Taman Batu, baru ke Desa Pondok Bungur.
“Inilah akar masalahnya, yang seharusnya dikembalikan ke awal. Bagaimana caranya agar air ke Desa Bungur itu langsung dari bak penampungan,” katanya.
Ia juga mengatakan, hal ini adalah persoalan teknis saja. Bagaimana supaya air yang mengalir ke Desa Pondok Bungur tetap seperti biasa dan tidak tercemari.
“Air yang kelihatan bersih bukan berarti bebas dari B3. Jadi, harus diperiksa di laboratorium. Dan kebutuhan pokok atau primer tidak boleh kalah oleh kebutuhan sekunder,” tegasnya.
Sementara itu, tatkala Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Fitri Maryani menanyakan bentuk kerjasama antara Desa Cipeundeuy dan Pengelola Taman Batu, seorang pendamping desa malah bercerita panjang lebar, bahkan menyudutkan seolah dewan berat sebelah. Alhasil, hal ini memicu Ketua Komisi I untuk berkata lebih tegas lagi, bahwasanya anggota Komisi I sama sekali tidak memihak desa manapun.
“Semua masyarakat Purwakarta, tapi sehubungan yang mengeluhkan Desa Pondok Bungur, maka kami perlu mengklarifikasi kepada Desa Cipeundeuy,” jelas Fitri.
Lebih lanjut, Fitri Maryani menegaskan, pada prinsipnya bagaimana semua pihak tidak ada yang dirugikan dan bisa memanfaatkan air tersebut. Pasalnya, sesuai undang-undang air dan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.
“Karena permasalahan ini juga melibatkan PDAM, kita juga akan mengundang pihak PDAM untuk turut menyelesaikan persoalan ini. Dan yang perlu digarisbawahi, dalam persoalan ini dewan tidak memihak siapapun, tapi murni ingin membantu mengatasi sengketa yang ada,” tegasnya.
Di tempat yang sama pengusaha kawasan wisata Taman Batu, Imron Salim mengatakan bahwa perijinan sudah diurus.
“Kalau dinilai masih ada kekurangan, kami akan taat untuk mengurusnya,” jelas Imron.
Sedangkan bentuk kerja samanya, lanjutnya, dilakukan pihaknya dengan Kades terdahulu, dibuat dengan durasi 25 tahun hingga tahun 2041.
“Setelah 25 tahun, segala bentuk bangunan menjadi milik Desa Cipeundeuy. Dan kita juga membayar ke kas desa setiap 2 tahun sekali,” ungkapnya. (adv/humasdewan/joe)