Keluarga Korban Pencabulan Minta Keadilan

CILAMAYA KULON, Spirit – Oding (50) warga Dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon yang juga orang tua Melati (8) bocah korban pencabulan, meminta keadilan. Dimana anak perempuannya tersebut pada bulan Februari 2016 diduga telah disodomi oleh AD, tetangga rumah korban.

Menurut Oding, awal kejadian diketahui bermula saat Bunga hendak buang air besar tapi dari duburnya yang keluar malah darah. Lantas bunga dibawa ke Puskesmas Pasirukem. Setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatakan dubur korban telah dimasuki benda tumpul.

“Saya kaget,kemudian saya tanya anak saya. Dia menjawab, bahwa duburnya dimasuki alat kelamin Amad,” katanya kepada Spirit Jawa Barat saat dijumpai dirumahnya, Selasa (7/6).

Akibat perlakuan pelaku, korban mengalami pendarahan dan luka cukup serius serta trauma bila melihat orang yang baru dikenal. Jalur upaya kekeluargaan dan hukum sudah ditempuh, ironisnya pihak keluarga pelaku tidak mau bertanggungjawab. Bahkan, jalur hukumpun belum menemui kejelasan, padahal sudah berjalan selama 3 (tiga) bulan.

“Karena pihak keluarga tidak mau diajak musyawarah. Maka saya bikin laporan kepolisian Polres Karawang pada tanggal 11 Maret 2016. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan,dan pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal saya hanya minta biaya pengobatan saja,” katanya menegaskan.

Paman korban, Nasim (43) mengatakan, melihat kondisi korban yang begitu memerlukan pengobatan, sementara pelaku bebas belum tersentuh hukum pihak keluarga merasa geram, namun tidak bisa berbuat apa-apa hanya menunggu keajaiban keadilan hukum. “Kami butuh biaya pengobatan, kasihan bunga. Akankah keadilan berpihak kepada kami. Kami akui kami orang miskin, tidak punya biaya untuk mengurus persoalan itu, buat biaya pengobatan aja tidak ada,” katanya menambahkan.

Terpisah Camat Cilamaya Kulon, Dida Rayendra merasa prihatin atas kejadian tersebut. Dirinya berjanji siap memfasilitasi pengobatan bunga. “Kami siap bantu korban, untuk pengobatan dan terapi bersama P2TP2A,” janjinya.

Sebelumnya Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Herwit Juanita, mengatakan kasus tindak asusila sodomi masih dalam tahap penyelidikan. “Kami masih lakukan pemanggilan terhadap para saksi. Kasus tersebut terjadi bulan Februari 2016 dan pelapor melaporkan kasus tersebut pada Maret 2016,” kata Herwit, Senin (6/6).

Herwit mengaku pihak terlapor atau pihak keluarga korban sempat menerima upaya penyelesaian hukum secara musyawarah. Namun, pihak keluarga terlapor yang tidak mengakui anaknya melakukan perbuatan asusila itu menolak.

“Pihak korban sudah mau musyawarah, tapi pihak pelaku malah menantang untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah,” ungkapnya.

Dikatakannya, hasil visum di bagian anus korban ada bekas luka yang mengarah pada tindak asusila. “Kami berencana akan melanjutkan proses hukum sesuai permintaan pihak pelapor. Kedepan kami akan panggil Nenek pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait tidak ditahannya pelaku, Herwit menjelaskan, sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, anak usia dibawah 14 tahun tidak dapat ditahan. Karena pelaku masih berusia 13 tahun, maka secara otomatis akan dikembalikan pembinaan kepada orang tua dibawah pengawasan Dinas Sosial dan Kepolisian.

“Akan terkena diversi proses peradilannya, sesuai UU nomor 11 tahun 2012 karena pelaku masih dibawah umur untuk di tahan, Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas maka boleh ditahan, itu pun di sel tahanan khusus anak-anak, dan di Karawang saat ini tidak ada,” paparnya. (wan, dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *