Kejari Siap Terima Laporan Dugaan Gratifikasi

KARAWANG, Spirit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyatakan siap menerima laporan dugaan gratifikasi dari salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia kepada para anggota DPRD setempat dengan tujuan memuluskan proses perizinan.
“Silakan saja masyarakat kalau memang mau membuat laporan dugaan aliran dana itu. Tapi harus disertai alat bukti yang cukup, untuk petunjuk awal,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat Titin Herawati Utara, Rabu (1/6).
Selama beberapa pekan terakhir tersiar kabar, para anggota DPRD Karawang diduga menerima aliran dana dari perusahaan properti terkemuka di Indonesia, PT Summarecon.
Aliran dana itu sendiri diduga untuk memuluskan proses perizinan perusahaan itu terkait dengan rencana pembangunan perumahan elit di Karawang.
Ia mengatakan, aliran dana itu bagian dari dugaan gratifikasi. Sehingga perlu kehatian-hatian dalam penanganannya. Karena umumnya, antara pemberi suap dengan yang menerima suap itu sulit membuka adanya transaksi tersebut. “Kami masih menunggu petunjuk awal untuk menindaklanjuti dugaan itu. Kalau sekadar dugaan tanpa alat bukti yang cukup, ya sulit kita tangani,” kata dia.
Tititn menyatakan, pihaknya tidak bisa menangani kasus dugaan korupsi hanya berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, kata dia, desakan masyarakat agar masalah tersebut diusut harus disertai dengan petunjuk awal yang cukup, melalui pelaporan.
“Kita bekerja berdasarkan aturan termasuk menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Selama tidak sesuai dengan aturan, kita tidak bisa menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Titin.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan adanya aliran dana kepada para anggota DPRD terkait masalah perizinan PT Summarecon berawal saat sejumlah anggota DPRD mempermasalahkan pembangunan Summarecon yang berlokasi di wilayah Karawang Timur.
Atas dasar permasalahan itu, pimpinan beserta anggota DPRD Karawang menggelar sidak ke lokasi perumahan yang sedang dalam tahap pembangunan. Buntut dari sidak tersebut, kemudian berkembang kabar kalau para anggota DPRD Karawang menerima dana koordinasi agar pembangunan perumahan tersebut berjalan lancar.
Bocornya aliran dana dari PT Summarecon tersebut muncul ke permukaan, karena pembagian dana ke sejumlah anggota DPRD itu tidak merata. Sehingga beberapa anggota DPRD setempat yang tidak mendapatkan aliran dana itu memunculkan kabar itu ke permukaan.
Tetapi Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto membantah kabar tersebut. Dinyatakannya, DPRD tidak berwenang dalam perizinan apapun. Pihak yang berwenang dalam perizinan itu sudah diserahkan ke lembaga eksekutif. (fat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *