Kejari Pelajari Isi Rekaman Sebelum Jadi Alat Bukti

KARAWANG, Spirit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengaku mulai mempelajari isi rekaman yang diduga berisikan percakapan terkait adanya dugaan gratifikasi perusahaan pengembang besar PT Summareccon Emerald kepada sejumlah anggota DPRD Karawang.
“Perlu kita pelajari dulu sebelum dijadikan alat bukti. Apa yang yang dibicarakan dan siapa saja yang terlibat dalam pembicaraan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang, Titin Herawati Utara kepada Spirit Jawa Barat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/6).
Titin mengaku dirinya belum menerima rekaman tersebut, karena beberapa hari terakhir sedang melakukan tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kata dia, dirinya siap bila ditugaskan oleh Kepala Kejari Karawang untuk mengusut dugaan kasus gratifikasi di tubuh wakil rakyat yang belakangan ini ramai jadi perbincangan masyarakat.
“Saya siap dan akan bekerja sesuai prosedur jika memang kembali diperintahkan oleh pimpinan, untuk sementara seperti itu dulu,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi al Panji didampingi aktivis GPRK, Abeng menyambangi kantor Kejari Karawang untuk memberikan satu keping CD berisi rekaman dengan durasi 25 menit.
Sebagaimana dikatakan Panji, rekaman tersebut berisikan percakapan terkait adanya dugaan gratifikasi atau pemulus perizinan mega proyek PT Summarecon Emerald kepada sejumlah anggota DPRD Karawang.
Dalam rekaman tersebut pula, terdapat nama-nama yang cukup jelas mempunyai peran terhadap adanya aliran gratifikasi PT Summarecon ke DPRD, sehingga, nama-nama tersebut cukup kuat untuk dimintai keterangan lanjutan oleh pihak Kejari.
“Ini merupakan amanah dari PP No 71 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk, salah satunya gratifikasi, sebagaimana UU No. 31/1999 jo UU no 20/2001,” jelasnya beberapa waktu lalu. (mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *