BEKASI, Spirit – Kasus yang menimpa mantan Camat Pondok Melati Roro Yuwati terkait prajabatan para PNS kini disoal. Setelah gelar sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kini Rury Arif Riyanto, pengacara Roro Yuwati pun angkat bicara.
Ia menyatakan anggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya diminta kembali. “Pemkot Bekasi berkewajiban membatalkan perjanjian kerjasama Diklat Prajabatan bersama Wingdiktekkal TNI AU dan wajib meminta kembali anggaran yang telah dikeluarkan karena cacat hukum,” kata Rury Arif terkait kasus yang menimpa kliennya, Kamis (2/6).
Kekalahan yang menimpa Roro Yuwati pada saat praperadilan, Rury menilai PNS yang mengikuti prajabatan pun tak layak menjadi pegawai negeri. “Oleh karenanya sejumlah 1.500-an orang PNS harus dibatalkan status PNS dan anggaran harus diminta untuk dikembalikan pada negara,” paparnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan ditahannya Roro karena terlibat kasus dugaan korupsi. Namun, Kajari tidak menjelaskan kasus tersebut secara detail. “Saat itu dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab penuh atas kegiatan Diklat prajabatan,” terang Didik.
Seperti diketahui kasus yang menimpa Roro Yuwati sesungguhnya terjadi saat dirinya menjabat Sekretaris BKD, terkait masalah rekening 1.20.1.20.07.36.06 saat kegiatan antara Badan Kepegawaian Daerah bekerjasama dengan Wingdik Tekkal TNI AU.
Berawal dari masuknya nominal miliaran rupiah ke rekening pribadi Roro Yuwati menjadi hal ihwal permasalahan. Setelah berkali-kali Kejari Kota Bekasi memeriksa mantan camat Pondok Melati, akhirnya Maret 2016 ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kerugian negara akaibat dari perbuatan Roro Yuwati yang terakhir menjabat staf ahli kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp 2,4 miliar. (kos)
