Kasus Dugaan Jejen vs Wabup Jimmy , Gelar Perkara Dilakukan di Kejati

 

KARAWANG, Spirit – Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana penyuapan Wakil Bupati Karawang Ahmad “jimmy” Zamakhsyari, yang saat itu berkapasitas sebagai pemborong atau kontraktor, terhadap Jejen Afandi mantan angota DPRD Karawang periode 2004-2009 mulai dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kajati Bandung dan didampingi oleh Kejari Karawang, Sukardi bersama tim pindana khusus Kejari Karawang.

Kasi Intel Kejari Karawang, Sabrul Iman, mengakui laporan  Jejen Afandi  beberapa waktu yang lalu saat ini sedang dalam tahap gelar perkara untuk mengetahui apakah delik yang dilaporkan Jejen layak atau tidak untuk di proses lebih lanjut.

“Tim pidana khusus langsung turun ke Kajati Bandung, dengan harapan semoga dari gelar perkara tersebut kita mendapatkan hasil ,dan semoga terlapor dan pelapor cepat mendapatkan keadilan berupa kepastian hukum,” ungkap Sabrul Iman, Jumat, (11/11).

Ketika disinggung terkait transparansi gelar perkara tersebut dan keterlibatan pelapor dalam gelar perkara yang diadakan, Kasi Intel beralasan sesuai dengan amanat Undang Undang, presiden Jokowi menyatakan melarang mengekspose gelar perkara penyelidikan sampai gelar perkara menemukan hasil atau titik terang hasil gelar perkarauntuk tersebut. “Undang – undang mengatur untuk melarang mengekspose, tapi kami diwajibakn untuk menyampaikan tahapannya sampai dimana,  namun untuk kegiatan materinya , lebih baik dipersidangan,” jelas Sabrul di ruang kerjanya.

Sabrul mengatakan pihak Kejari Karawang akan menyampaikan hasil gelar perkara dan meminta pihak terlapor dan masyarakat bersabar dahulu sebelum menanti hasil gelar perkara yang akan menghasilkan layak atau tidak kayaknya dugaan kasus yang melibatkan orang nomer 2 di Pemkab Karawang itu untuk diproses lebih lanjut.

“Jika sudah kami dapatkan hasil kami pasti akan melakukan audiensi, tergantung berapa lama gelar perkara diadakan , segala segi aspek akan dibahas, dan jika dari segala sisi memenuhi unsur kami tidak akan segan segan menyampaikan , kegiatan tersebut ditindaklanjuti hingga ke tahap berikutnya,” katanya.

Sabrul menegaskan Kejaksaan tidak akan memilah-milah siapapun pelapornya ataupun terlapornya karena kejaksaan wajib menjungjung tinggi kesamaan hukum bagi semua masyarakat.

“Kami pihak kejaksaan berharap masyarakat dapat melihat dengan jeli , kejaksaan hanya melaksanakan perintah Undang undang demi menegakan keadilan dan menjungjung tinggi kesamaan hukum bagi semua masyarakat bukan untuk melihat siapa yang benar atau siapa yang salah,” pungkasnya. (mhs)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *