KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengaku menyambut baik terkait kebijakan pemerintah pusat melalui SKB 4 menteri yang membolehkan digelarnya pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Kendati demikian, DPRD meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Karawang harus dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, memasuki Januari ini Karawang masih berstatus zona merah penyebaran covid-19
“Sekolah tatap muka ini kan hanya dibolehkan bukan diwajibkan. Itu pun harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Mulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, izin orang tua, hingga kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Oma Miharja Rizki, Selasa (5/1/2020) siang.
Dari syarat yang bisa menentukan terlaksananya pembelajaran tatap muka, jelas Oma, pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag sangatlah menentukan. Meski satuan pendidikan telah memenuhi daftar periksa dan orang tua mengizinkan, pembelajaran tatap muka tidak akan terlaksana jika pemda/kanwil/kantor kemenag tidak mengizinkan.
Hal itu lanjut Oma, seperti tertuang dalam SKB 4 menteri, bahwa pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan peran pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Sehingga, pemda/kanwil/kantor kemenag diberi kewenangan dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap pada Januari 2021.
“Berdasarkan hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kantor Kemenag Karawang harus mempertimbangkan dengan matang terkait tatap muka pada Januari 2021. Kalau memang Karawang masih zona merah dengan angka positif yang terus bertambah, kenapa tidak untuk ditunda. Karena kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas yang harus diutamakan,” ucapnya.
Kendati demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPC Bintang Muda Indonesia (BMI) Karawang ini mengingatkan, jika pembelajaran tatap muka pada Januari ini dibatalkan, maka Pemkab Karawang maupun Kemenag Karawang harus mempersiapkan solusi tepat agar peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan baik saat menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Meski saat ini Kemendikbud juga telah menyiapkan program belajar alternatif selain tatap muka, yaitu melalui program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan belajar daring guna mendukung PJJ. Tapi Pemkab Karawang maupun Kantor Kemenag Karawang harus terus berinovasi agar PJJ di Karawang bisa lebih maksimal dan diikuti semua peserta didik. Misalnya melalui PJJ via radio, pemberian kuota bagi yang tidak mampu, atau dengan alternatif lainnya,” katanya. (dea)