KARAWANG, Spirit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat sebanyak 114 ribu lebih pengangguran terbuka di Kabupaten Karawang. Setiap tahun terjadi tren penambahan jumlah pengangguran sebanyak 15 ribu orang. Mengatasi masalah pengangguran tersebut Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans membuka program pelatihan berbasis kompetensi agar para pencari kerja mampu bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.
“Program ini memang tidak bisa menyerap jumlah pengangguran yang ada di Karawang karena jumlahnya cukup besar. Sementara anggaran yang kita punya terbatas. Tapi dengan adanya program ini paling tidak bisa mengurangi jumlah pengangguran. Namun saya pastikan program ini akan menghasilkan lulusan yang mahir di bidangnya dan siap dipekerjakan di perusahaan sesuai dengan keahliannya,” kata Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto, Selasa(2/1).
Menurut Suroto masalah pengangguran di Karawang terjadi karena berbagai hal seperti ketersediaan lowongan tidak sebanding dengan jumlah pengangguran. Tahun 2014 lalu terdapat 13 ribu lowongan kerja dan yang melamar mencapai 25 ribu pelamar. Dari jumlah lowongan kerja yang ada kebanyakan warga Karawang tidak bisa masuk dalam kategori atau persyaratan yang diminta oleh perusahaan. Akibatnya peluang tersebut diambil oleh pelamar dari luar Karawang, sementara warga lokal sendiri akhirnya menjadi tamu di daerahnya sendiri.
Suroto mengungkapkan, jumlah pekerja di Karawang mencapai 316 ribu orang dari 1.568 perusahaan yang ada di Karawang. Dari jumlah pekerja tersebut 40% merupakan warga Karawang dan 60% warga dari luar. Padahal berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2011 menyebutkan, setiap perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib mempekerjakan warga Karawang sebanyak 60% dari jumlah pekerja yang ada.
“Ini kan kebalik, justru warga Karawang yang bekerja di perusahaan hanya 40% saja meski kita sudah memiliki perda ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Suroto, pihaknya tidak bisa menindak perusahaan yang melanggar perda ketenagakerjaan. Pasalnya belum ada peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari perda yang mengatur kewajiban perusahaan dan juga sanksi jika perusahaan melanggar.
“Kita masih menunggu Perbup karena sampai saat ini belum ditandatangani. Kalau sudah ada Perbup, baru kita akan mengambil langkah selanjutnya agar perda ini dilaksanakan oleh perusahaan,” katanya.
Suroto menyatakan, Perda No. 1 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi mengatasi pengangguran di Karawang. Dengan perda itu pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mempekerjakan 60% warga Karawang dari jumlah pekerja yang ada.
“Saat ini perda tersebut memang belum efektif karena belum ada Perbupnya. Namun kalau sudah ada baru kita akan tegas dengan pihak perusahaan,” katanya. (fat)