Kades Pasirtanjung Diduga Salahgunakan Wewenang Aturan BUMdes

KARAWANG, Spirit – Kepala Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang, Saepudin a.k.a Belong mendatangi Mapolres Karawang Senin (28/11) kemarin, guna memberikan keterangan awal terkait pelaporan masyarakat setempat terkait dugaan penyalahgunaan BUMdes Pasirtanjung olehnya.

Pelapor yang juga merupakan warga setempat, Edi Jaenudin mengatakan Kadesnya terdebut sudah melakukan beberapa pelanggaran terkait pengelolaan BUMdes. Diantaranya pembangunan bangunan BUMdes yang dikatakan Edi menyalahi aturan yang seharusnya dibangun seluas 4 x 6 M.

“Harusnya sesuai anjuran saat Bimtek di BPMP Provinsi, apalagi bangun tersebut didirikan di tanah sanak saudaranya yang lebih menimbulkan kecurigaan ketudakberesan,” ujarnya, Senin (28/11).

Edi juga membeberkan beberapa pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh Saepudin a k.a Betong.

“Banyak lagi, salah satunya dalam buku APBdes disana tertulis pembangunan bangunan PAUD dengan rincian biaya sebanyak Rp. 60 juta, tapi ditumpangtindih dengan bantuan dari salah satu anggota dewan, sehingga sisanya atau bahkan dana yang sebayak Ro.60 juta itu kemana,” bebernya.

Ia juga menduga ada konspirasi antara pihak Kecamatan hingga BPMPD yang mencairkan ADD tahap ke 3 untuk Desa Pasirtanjung, padahal ADD tahap kedua pada menurutnya masih bermasalah.

“Yang mereka terima hanya laporan administrasi tapi tidak cek ke lapangan, mana bisa tahu kalau ini bermasalah,” katanya.

Lebih lanjut lagi, Edi yang juga mantan pengurus BUMdes Desa Pasirtanjung dipecat dari kepengurusan oleh Saepudin dengan dalih hak progratif Kades.

“Kan ada aturan Permendagri yang mengaturnya, masa kalah sama hak progratif Kades,” sesalnya.

Di sisi lain, Kades Pasirtanjung Saepudin a.k.a Belong saat mendatangi Mapolres Karawang didampingi biro hukum Bagian Hukum Setda Karawang mengklaim dirinya sudah menjalankan BUMdes sesuai juklak-juklis regulasi yang ada.

“Saya tidak merasa bersalah. Saya sudah menjalankannya dengan baik sesuai aturan,” jelasnya. (Mhs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *