KARAWANG, Spirit – Dinas Pendidikan, pemuda dan olah Raga Kabupaten Karawang melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap kepala Bidang (Kabid) Dikmen, Nandang Mulyana terkait banyaknya sekolah yang melakukan pungutan liar untuk tes urine.
“Iya saya sudah mendengar terkait hal itu. Makanya kemarin saya langsung panggil Kabid Dikmen untuk klarifikasi,” kata Sekretaris Disdikpora, Asep Supriatna, Rabu (3/8).
Dikatakannya, saat pengenalan sekolah kepada peserta didik baru, Disdikpora memang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN tentang pencegahan narkoba. Sementara sebagai salah satu langkah pencegahan tersebut, dilakukan tes urine bagi siswa.
Diakui Asep, tidak sedikit sekolah yang melakukan pungutan liar yang membebankan biaya tes urine kepada orang tua murid. Bahkan, jumlah nominal yang dipungut bisa mencapai ratusan ribu rupiah yang menurutnya sangat tidak wajar.
“Memang yang saya tahu dari BNN dikenakan biaya sebesar 35 ribu rupiah. Tetapi prakteknya lebih dari itu. Jelas itu menyalahi aturan,” tegasnya.
Untuk itu, sambung Asep, Disdikpora akan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar tersebut.
“Sanksi bisa berupa teguran keras ataupun sanksi administrasi. Ataupun berdasarkan ketentuannya iya, tapi ada muatan yang tidak seharusnya yang dimasukan. Itu tetap salah,” katanya. (fat)