Jam Operasional Tempat Hiburan Segera Dibahas

KARAWANG, Spirit – Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengumpulkan para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk membahas jam operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
“Saat ini belum bisa dipastikan jam operasional tempat hiburan malam, karena baru akan dibahas,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo GS, Selasa (24/5).
Pembahasan jam operasional tempat hiburan malam itu akan melibatkan para pengelola tempat hiburan malam, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kodim, dan Kementerian Agama.
Dalam pembahasan itu nantinya akan diputuskan apakah tempat hiburan malam di Karawang akan dibatasi jam operasionalnya atau akan ditutup total selama Ramadhan.
Widjojo mengaku pihaknya tidak bisa langsung memutuskan tempat hiburan malam tetap buka dengan dibatasi jam operasionalnya atau wajib tutup total selama Ramadhan.
“Harus ada kesepakatan bersama, dan kami tidak bisa memutuskan sepihak,” kata dia.
Sementara itu, sesuai dengan pengalaman Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, jam operasional tempat hiburan malam di Karawang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selama Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, para pengelola tempat hiburan malam di Karawang dilarang menyediakan minuman beralkohol. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *