Imbas Kasus Asusila Oknum Guru SMK Kotabaru

CIKAMPEK, Spirit – Skandal asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMK Trimitra Kecamatan Kotabaru,dianggap mencemari dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Dampaknya, dikhawatirkan akan merambah kepada citra buruk pendidikan SMK yang lain di Karawang.

Pihak sekolah berharap, masyarakat masih mempercayai anaknya untuk bersekolah di SMK,terutama di Kecamatan Kotabaru dan sekitarnya.

Baban Barlian,S.Pd wakil kepala sekolah Humas SMK PGRI Cikampek, mengatakan,skandal asusila antara Guru dan Siswi itu sangat mengejutkan semua pihak. Bahkan, sempat beredar citra SMK di Kotabaru sempat tercoreng. “Semoga saja SMK masih jadi pilihan para orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke SMK,” kata Baban, Senin (23/5).

Ditempat yang sama, Ahya S.Pd, Wakasek Kesiswaan di SMK PGRI Cikampek, menambahkan, dirinya merasa optimis bahwa SMK masih jadi sekolah favorit dan pilihan para siswa SLTP yang akan melanjutkan kesekolah kejuruan. “Saya sangat optimis sekolah SMK masih jadi favorit dan pilihan bagi para pelajar yang ingin belajar di bidang kejuruan dan keahlian,” katanya.

Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang telah menangkap pria berinisial AG, seorang guru yang terduga pelaku pencabulan siswi berinisial WK yang masih di bawah umur hingga hamil 7 bulan. Saat digiring petugas, guru otomotif itu terlihat menutup wajah, menghindari sorot kamera para wartawan.

Pelaku sempat menolak mencabuli siswinya yang berinisial WK. dengan dalih atas dasar suka sama suka. Akan tettapi pelaku AG tetap bersalah karena telah menyetubuhi korban yang masih berstatus wanita dibawah umur, bahkan hingga hamil.
Tanpa perlawanan, guru berperawakan kurus itu digelandang dua orang petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Dony mengatakan, pelaku telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam pasal pasal 81, dan 82 undang – undang perlindungan anak.

“Mengingat usia korban belum genap 16 tahun. Karena hukuman kebiri belum ditetapkan pemerintah, pelaku dikenai dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar AKP Doni Satria Wicaksono, yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karawang. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *