Imbau Guru Lebih Kreatif dan Orang Tua Jaga Keluarga
KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah hingga 5 April 2020 melalui surat edaran nomor 800/1795/Disdikpora yang dikeluarkan pertanggal 27 Maret 2020.
Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Karawang menyambut baik langkah Pemkab tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Karawang.
“Dengan status Karawang yang masuk zona merah penyebaran Corona, maka keputusan Pemkab memperpanjang masa belajar di rumah adalah langkah yang patut diapresiasi. Karena kesehatan dan keselamatan siswa dan guru, serta masyarkat sangat penting,” ujar Ketua Pengurus Daerah Himpaudi Karawang, Devi Sulaeman, Minggu (29/3).
Apalagi, jelas Devi, di Kabupaten Karawang terdapat ratusan ribu siswa dan puluhan ribu guru mulai dari tingkat TK/RA, PAUD, PKBM, SD/MI, dan SMP/MTs. Tentunya akan sangat beresiko jika KBM kembali digelar di sekolah.
“Khusus PAUD saja, dari 984 lembaga yang ada mulai TPA, KB, dan SPS, terdapat 33.564 siswa dan 3.426 guru,” ungkapnya.
Kendati demikan, Devi berharap proses KBM dari rumah tidak mengalami perpanjangan kembali. Dengan artian, pandemi Corona yang terjadi segera berakhir dalam waktu dekat ini.
“Belajar dari rumah memiliki sisi positif seperti berkumpul dengan keluarga, dan ada sisi negatif yaitu berkurangnya fase sosial anak, lebih dari itu terlalu lama belajar dari rumah tentunya akan membosankan,” ucapnya.
Devi mengimbau, dengan ditambahnya waktu belajar dari rumah, seluruh guru PAUD bisa lebih kreatif dalam memberikan gambaran kegiatan agar anak tidak bosan, serta orang tua bisa menjalankan imbauan pemerintah agar menjaga keluarga khususnya anak-anaknya tetap berada di rumah.
“Baik itu kegiatan berupa kreativitas maupun terkait informasi bahaya Corona dan pentingnya menjaga kebersihan seperti cuci tangan. Serta khusus orang tua jangan sampai waktu belajar di rumah ini digunakan liburan, karena dalam situasi seperti saat ini langkah terbaik adalah menghindari tempat umum, keramaian, dan ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak,” tegasnya.
Selain meliburkan anak didik PAUD, tambah Devi, Himpaudi juga telah menunda berbagai kegiatan seperti pelaksanaan diklat, workshop, dan Gebyar PAUD tingkat kecamatan.
“Akibat kejadian Covid-19, Gebyar PAUD di 21 kecamatan yang seharusnya selesai pada akhir Maret harus ditunda. Hingga saat ini kami baru melaksanakan Gebyar PAUD di 9 kecamatan yaitu Cilamaya Wetan, Pakisjaya, Tegalwaru, Kutawaluya, Ciampel, Jayakerta, Telagasari, Karawang Timur dan Cilebar,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Karawang juga telah memberlakukan proses KBM dari rumah selama dua pekan mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang nomor 440/1604/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karawang. (epn/dea)