Endus Dugaan Korupsi, ALS Minta Timsus Libatkan Kejari dan Polres

 

KARAWANG, Spirit – Direktur Utama (DIrut) PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) minta Pemkab Karawang turut melibatkan Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam pembentukan tim khusus penanganan polemik Pasar Cikampek 1. Pasalnya, permasalahan yang terjadi di pasar Cikampek 1 dituding sarat dugaan Korupsi.

Henny menilai perbuatan Pemkab Karawang yang menyerahkan pengelolaan retribusi dan aset sebanyak 236 unit kios atau lapak kepada pihak lain yakni PT CNP, adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan merugikan PT ALS.

“Surat Keputusan Plt Bupati Karawang Nomor: 030/Kep.268-Huk/2015 memutuskan, menetapkan keduanya dan memerintahkan Tim Lelang Kabupaten Karawang untuk melakukan proses pelelangan melalui proses lelang BOT pada tahun 2015 pada saat Ibu Cellica Nurrachadiana masih menjabat sebagai Plt Bupati Karawang. Bukan hanya itu saja, ketentuan lelang barang milik daerah itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 JO Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Nah disitu kan sudah dijelaskan bagaimana aturannya dalam Permenkeu terkait,” jelasnya.

Menurut Henny, saat itu Pemkab Karawang selaku pihak kesatu, seharusnya tidak boleh memindah tangankan pengelolaan retribusi dan aset 236 unit kios atau lapak kepada pihak lain.Pasalnya, Pemkab Karawang belum melaksanakan kewajibannya.Namun Pemkab sudah menyerahkan pengelolaan retribusi dan aset kepada PT Celebes Natural Propertindo.

Dijelaskan Henny, perjanjian pemutusan kerjasama antara Pemkab Karawang dengan PT ALS tentang kerjasama investasi pembangunan Pasar Cikampek 1 Kabupaten Karawang dengan Pola BOT Nomor: 073/1129-Huk’2015 – Nomor: 033/4-ALS/III/15.

“Sudah jelas di Pasal 5 kontrak kerjasama berbunyi pemutusan kontrak pengelolaan retribusi dan aset 236 unit kios atau lapak dinyatakan berlaku setelah Pemkab selaku pihak kesatu, telah menerima hasil pembayaran yang disetorkan ke rekening PT ALS dengan memperlihatkan bukti setoran atau bukti transfer kepada pihak kesatu oleh PT ALS selaku pihak kedua,” jelasnya.

Henny juga menegaskan, pihak kesatu yang diwakili Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana, tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada PT ALS sebagai Pihak Kedua.“Sampai saat ini kami belum pernah menerima hak kami sepenuhnya,” tuturnya.

“Perjanjian Kerjasama (PKS) investasi Pengelolaan Pasar Cikampek I dengan pola lelang BOT antara Pemkab Karawang dengan PT CNP Nomor: 073/61.52-Indagtamben/2015 – Nomor: 01/PKS//Dir-CNP/XII/2015, merupakan bukti otentik telah terjadi tindak pidana korupsi. Maka dari itu, saya minta kepada Sekda Karawang, Bapak Tedy Rusfendi untuk melibatkan kepolisian Polres Karawang dan Kejari Karawang dalam tim khusus,  karena disini jelas telah terjadi sebuah tindakan pidana korupsi,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun Spirit Jawa Barat, PT CNP sebagai pemenang lelang BOT (Build Operate Transfer) pengelolaan Pasar Cikampek 1 di tahun 2015 lalu, tidak membayar hasil lelalng sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 JO Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian di notaris tentang pembayaran sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).

“PT CNP tidak melunasi pembayaran hasil lelang sesuai dokumen lelang. PT CNP telah mengambil atau menguasai barang (Pasar CIkampek 1) sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang dan pajak atau pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundang- undangan. PT CNP telah merugikan keuangan Negara dan PT CNP juga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dijelaskan lebih jauh, dalam perjanjian kerjasama investasi Pengelolaan Pasar Cikampek I Kabupaten Karawang dengan Pola BOT antara Pemkab Karawang dengan PT CNP tertuang dalam Nomor: 073/61.52-Indagtamben/2015 – Nomor: 01/PKS//Dir-CNP/XII/2015.

“Pasal 17 Ayat (2) tertulis bahwa Investasi Pihak kedua berdasarkan nilai lelang sebesar Rp. 13.790.000.000 (Tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana dokumen penawaran Nomor: 002/CNP/X/2015 yang terlampir dalam dokumen lelang, ditambah investasi pihak kedua dalam rencana pengembangan atau pembangunan lantai tiga dan pembangunan-pembangunan lainnya dilantai satu dan lantai dua, termasuk fasos dan fasum berdasarkan perhitungan perencanaan yang dituangkan dalan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kabupaten Karawang,” katanya.

Tapi, tambah Henny, pada kenyataannya PT CNP tidak pernah menyetor uang sejumlah Rp. 13.790.000.000 (Tiga belas milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pemkab Karawang.

Selain itu, Henny juga, surati seluruh unsur Muspida Karawang terkait pengembalian hak PT ALS yang selama ini pihaknya belum menerima kewajibannya sebagai pengelola Pasar Cikampek 1 yang sah secara mata hukum. “Pembentukan Tim Khusus untuk menyelesaikan permasalahan Pasar Cikampek 1, saya harap melibatkan Kepolisian Polres Karawang dan Kejari Karawang. Agar siapapun yang bersalah dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Henny.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *