BANDUNG, Spirit
Upaya M Haidir alias Enceng untuk menjadi penguasaha besar berakhir di pengadilan. Pria asal Ciamis tersebut semula berhasil mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 40 miliar untuk usaha peternakan ayam di daerah Panumbangan, Ciamis.
Proses pengajuan pinjaman agar cair, Enceng membuat kelompok-kelompok tani yang untuk dimasukan dalam proposal. Enceng pun mengirim proposal pengajuan KUR kepada sebuah bank pemerintah di Tasikmalaya, pada tahun 2010. Singkat cerita, bank berplat merah itu meluluskan KUR yang diajukan Enceng, meski sesungguhnya kelompok tani tersebut fiktif belaka.
Uang puluhan miliar pun mengalir ke Enceng. Dalam perjalanannya, sebagian besar uang tersebut, atau sekitar Rp 30 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi. Sisanya, memang dipakai untuk beternak ayam tapi bangkrut. Kini, Enceng harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Enceng menjalani sidang pertamanya pada Senin (15/2) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang yang dipimpin hakim Pontas Effendi tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ny. Cut Lely.
”Terdakwa menyalahgunakan kredit tersebut dan tidak digunakan sesuai peruntukannya sehingga negara dirugikan Rp30 miliar. Terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3. Terdakwa juga didakwa Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Cut Lely. (prc)