Lucky Triyogo (24) pemuda yang sering mengaku sebagai anggota polisi di Korps Brimob Polda Jabar, terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Karawang lantaran kedapatan membawa ribuan obat terlarang psikotropika pada Minggu, (5/11) sekitar pukul 10.00WIB, dipinggir jalan daerah Pasar Johar, Karawang.
Pria yang kerap mengaku sebagai anggota Brimob itu, diketahui asal warga Dusun Jatirasi Barat, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku kami tangkap berkat informasi dari warga sekitar Pasar Johar yang merasa resah dengan keberadaan pelaku. Warga resah karna pelaku ini ngaku jadi anggota Brimob Polda Jabar dan sering mengedarkan obat terlarang di daerah tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro kepada Spirit Jawa Barat di ruang kerjanya, Senin (6/11).
Selain itu, lanjut Eko, pelaku yang sering mengedarkan barang haram obat-obatan terlarang psikotropika itu, menjadi pemasok atau Bandar psikotropika di daerah Pasar Johar dan daerah perkotaan Karawang.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan ribuan obat terlarang psikotropika dari tas hitam milik pelaku,” tuturnya.
Dari tersangka, kata Eko, pihaknya berhasil menemukan barang bukti obat terlarang psikotropika sebanyak sembilan box Alprazolam yang didalamnya berisi sepuluh lembar, yang masing-masing terdapat sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 butir.
“Selain itu, tiga lembar pil Alprazolam yang masing-masing lembar berisi sepuluh butir dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 30 butir, satu box Dumolid yang didalamnya terdapat tujuh lembar yang masing-masing lembar berisi sepuluh butir dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 70 tujuh puluh butir. Dan satu lembar pil Dumolid yang berisi lima butir, serta turut diamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” beber Eko menjelaskan.
Bila di rupiahkan, tambah Eko, ribuan butir obat terlarang psikotropika tersebut, bernilai puluhan juta rupiah. Sebab, dari pengakuan pelaku, harga psikotropika jenis Alprazolam, di jual dengan harga Rp 30.000 per butirnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 62 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (not)