KARAWANG, Spirit – Selama 10 hari ke belakang sebanyak 15 kasus dengan tersangka sebanyak 20 orang, Satuan narkoba Polres Karawang berhasil ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram jenis sabu dan enam paket dengan berat 6 kilogram 850 gram ganja, 52.350 butir obat-obatan, dan 42 butir pil ekstasi.
“Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan dan dalam waktu dekat kami akan riliskan kembali,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/6/2020).
Menurut Kapolres, soal perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Karawang trennya mengikuti pengungkapan Satgasus Bareskrim yang menyisir wilayah-wilayah pesisir.
“Kami sudah bergerak ke wilayah Pantai Cilamaya, Tempuran, dan Pakisjaya,” ujarnya.
Namun bagi pengedar serta bandar Narkotika akan dikenakan dengan sesuai UU yang berlaku, bahwa pengedar obat keras tentu akan terjerat pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sedang psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 Tahun Penjara.
“Adapun untuk bandar sabu akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 Tahun dan Maksimal Hukuman seumur Hidup dan Hukuman Mati,” pungkasnya. (ist/dar)