Tiga SKPD Agendakan Sidak Gabungan
KARAWANG, Spirit
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengagendakan sidak terkait dugaan gedung baru RS Dewi Sri yang tak berizin. Dalam sidaknya, DPMPTSP akan mengajak dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang (DPUPR). Hal itu dikatakannya saat dikonfirmasi Spirit Jawa Barat melalui telepon selulernya, Kamis (30/3).
“Kami akan lakukan sidak gabungan DPMPTSP, Satpol PP dan Dinas PUPR untuk menindaklanjuti terkait dugaan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut wawan mengatakan sementara hasil data yang telah diprolehnya untuk bangunan baru RS Dewi Sri lantai tiga sampai lima itu ada izinnya.
“Menurut data yang telah kami himpun di DPMPTSP untuk gedung bangunan baru RS Dewi Sri lantai 3,4 dan 5 itu ada, dibuat pada tahun 2010,” ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Monev) DPMPTSP Kabupaten Karawang Asep Suryana menegaskan terkait rencana sidak yang akan dilakukan dari gabungan OPD terkait menindaklanjuti persoalan dugaan bangunan RS Dewi sri tak berizin.
“Kita sudah agendakan untuk lakukan sidak ke RS Dewi Sri untuk mengecek bangunan mana saja yang sudah ada izinnya dan memastikan apakah ada bangunan yang tidak ada izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Asur, panggilan akrab Asep Suryana, mengatakan beberapa bangunan yang telah diduga tak berizin tersebut, menurut data yang DPMPTSP telah ada izinnya.
“Dari data yang ada di DPMPTSP dari beberapa bangunan disana memang telah ada izinnya, namun untuk bangunan gudang tak tau. Maka dari itu nanti kami bersama Satpol PP dan DPUPR akan cek di lapangan seluruh bangunan yang ada disana,” katanya.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Direktut Utama (Dirut) RS Dewi Sri, Roma mengatakan jika memang bangunan RS yang ia kelola tidak ada izinnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Karawang. Jika memang dalam aturannya harus dibongkar, ia mempersilahkan untuk membongkar. (bal)